19 Terdakwa kasus TPPO Penjualan Bayi ke Singapura akan di Vonis Hari Ini

Dok. Para tersangka yang kini menjadi terdakwa dalam kasus TPPO Penjualan Bayi ke Singapura saat menjalani kon
Dok. Para tersangka yang kini menjadi terdakwa dalam kasus TPPO Penjualan Bayi ke Singapura saat menjalani konferensi pers di Mapolda Jabar. Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kasus Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni penjualan bayi ke wilayah Singapura, kini akan memasuki babak akhir.

19 orang terdakwa dalam kasus tersebut, kini Selasa, 21 Juli 2026 akan di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Muhammad Ansari, mengaku bahwa pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) siap menjalani persidangan tersebut.

Baca Juga:Kebakaran Berulang di Tasikmalaya, FK Tagana Imbau Waspada Selama Musim KemarauRumah Milik Lansia di Cibalanarik Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

“Jaksa siap menghadiri persidangan pada hari ini,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa, (21/7).

Seusai dengan persidangan yang telah dijadwalkan, Ansari mengatakan ke- 19 terdakwa hari ini akan divonis oleh majelis hakim.

“Sesuai jadwal persidangan yang sudah ditentukan majelis hakim. Putusan akan diberikan untuk ke-19 terdakwa hari ini,” Imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, resmi menjatuhkan tuntutannya kepada 19 terdakwa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni penjualan bayi ke wilayah Singapura.

Dalam berkas tuntutan yang dilihat, 19 terdakwa tersebut salah satunya Lie Siu Luan alias Popo selaku aktor utama dalam dugaan kasus tersebut pada Selasa, 30 Juni 2026 lalu secara resmi dituntut dengan kurungan penjara selama 10 tahun oleh JPU Kejari Kota Bandung.

Kasi Pidum Kejari Kota Bandung, Muhammad Ansari mengatakan, tuntutan tersebut sengaja diberikan karena para Terdakwa salah satunya Lie Siu Luan alias Popo dianggap telah secara sah dan terbukti melakukan TPPO yakni penjualan bayi ke wilayah Singapura sebagaimana Pasal 455 ayat (1) KUHP jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c KUHP jo Pasal 126 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Lie Siu Luan alias Lily S alias PT Popo alias AI (dengan) pidana penjara selama 10 tahun (penjara) dikurangkan selama terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucapnya, Senin, (6/7).

Baca Juga:Bentuk Karakter Anak Lewat Sepak Bola, McDonald’s Indonesia Gelar Football Clinic bersama Coach Indra Sjafri

Selain Lie Siu Luan alias Popo, beberapa terdakwa lainya juga seperti Astri Fitrinika alias Fira, Elin Marlina alias Erlina, Djaka Hamdani Hutabarat alias Jek, Djap Fie Khim alias Kim, Fie Sian alias Ali, Kiau alias Ama, hingga Devi Wulandari, juga diberikan tuntutan yang serupa yakin dengan kurungan penjara selama 10 tahun.

0 Komentar