Sementara itu beberapa terdakwa lainnya seperti Tjen She Ha alias Alang Mariani, Yenti, Kristina Rina, Daeni, Diana, Fui Lian, hingga Moi Lang, hanya dituntut dengan kurungan 5 tahun penjara.
Para terdakwa tersebut, menurut Ansari dituntut selama 5 tahun penjara karena telah terbukti secara sah dan bersalah secara hukum perekrutan penampungan, pengiriman, pemindahan,dengan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau memberi bayaran dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi.
“(Sehingga) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (salah satunya) Kristina Rina, Daeni, Diana, Fui Lian, dan Moi Lang, dipidana penjara dengan masing-masing selama 5 tahun dikurangkan selama para Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah para Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” pungkasnya.
