Menkeu Kaji Ulang Pajak Pencairan JHT, Fokus pada Aspek Keadilan Peserta

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah tengah mengevaluasi kebijakan pajak penghasilan (PPh) atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) guna memastikan aturan yang berlaku mencerminkan prinsip keadilan bagi seluruh peserta.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan hingga saat ini belum ada keputusan mengenai perubahan skema perpajakan JHT.

Menurutnya, pemerintah masih mengkaji regulasi yang berlaku sekaligus membandingkannya dengan praktik terbaik yang diterapkan di berbagai negara.

Baca Juga:Peringatan Harganas ke-33, Bupati Cecep: Keluarga Tangguh Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045Warga Keluhkan Truk Tronton Penuhi Jalan Raya Klapanunggal Bogor, Macet hingga Jalur Cepat Rusak

“Belum. Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Dan kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa,” kata Menkeu.

Kajian tersebut dilakukan untuk menilai apakah ketentuan pajak atas pencairan JHT masih relevan atau perlu disesuaikan. Meski membuka peluang perubahan, pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan nantinya akan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh peserta.

“Tapi hanya sih untuk fairness (keadilan), semuanya akan bayar. Dan kita akan cek,” ujarnya.

Purbaya menilai pemerintah perlu memastikan kebijakan perpajakan tidak memberikan beban yang tidak proporsional kepada kelompok tertentu. Sebaliknya, insentif yang diberikan juga tidak boleh lebih banyak dinikmati oleh masyarakat dengan tingkat penghasilan tinggi.

Sebagai bagian dari evaluasi, Kementerian Keuangan akan menelaah profil peserta yang mencairkan dana JHT di atas Rp50 juta. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui seberapa besar kelompok penerima manfaat tersebut dan apakah kebijakan yang berlaku selama ini telah tepat sasaran.

“Itu kan sampai Rp50 juta ya? Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan saya kasih untuk orang yang kaya aja. Jadi saya akan investigasi,” kata Purbaya.

Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan apakah skema pajak pencairan JHT perlu dipertahankan atau disesuaikan agar manfaat kebijakan dapat dirasakan secara lebih merata oleh seluruh peserta.

0 Komentar