JABAR EKSPRES – Keberadaan sejumlah minimarket atau toko modern yang ada di wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat tengah menjadi perhatian publik.
Pasalnya, seorang warga bernama Asep Rohmat mengaku cukup resah, dengan dugaan berdirinya toko modern di tengah moratorium minimarket, khususnya yang berlokasi di depan perumahan Ibnu Sina, Kecamatan Sumedang Utara.
Dia menduga minimarket baru tersebut kembali beroperasi setelah sebelumnya sempat disegel, meski moratorium pendirian toko modern masih berlaku di Kabupaten Sumedang.
Baca Juga:Kapolres Tasikmalaya Pererat Soliditas dengan Kodim 0612, Komitmen Jaga Keamanan Wilayah BersamaKapolres Tasikmalaya Pererat Soliditas dengan Kodim 0612, Komitmen Jaga Keamanan Wilayah Bersama
“Toko medern yang di depan perumahan Ibnu Sina itu buka kembali, sehingga saya mengkritisi kepada DPRD, kenapa itu bisa buka kembali,” katanya ketika dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).
Rohmat mempertanyakan, dalam hal ini mengapa aturan moratorium minimarket di wilayah Kabupaten Sumedang tidak diterapkan.
“Kemudian diduga izin belum kelar, artinya belum selesai. Kenapa bisa buka kembali,” ujarnya.
Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, moratorium minimarket di Kabupaten Sumedang masih berlaku, bahkan telah diperluas untuk seluruh kategori swalayan baru.
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Sumedang terus memperketat pengawasan, termasuk menindak tegas berbagai modus pelanggaran izin di tengah kebijakan penghentian izin pendirian ini.
Diketahui, kebijakan dasar moratorium di Kabupaten Sumedang diatur dalam Peraturan Bupati Sumedang Nomor 45 Tahun 2024, tentang Pencabutan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 73 Tahun 2020 mengenai Moratorium Izin Pendirian Minimarket.
Meskipun disebut “pencabutan”, namun regulasi tersebut diterbitkan untuk mengevaluasi sekaligus memperluas ruang lingkup penghentian izin.
Dasar Hukum yang Berlaku
Baca Juga:Dinda Kirana Tampil Beda di Wajah Cinta Yang Lain, Balas Dendam Asti Jadi Kunci Cerita Penuh EmosiSSH Rawang Ramaikan SIBS di Bandung, Kenalkan Layanan Medis Modern
• Perbup Sumedang No. 45 Tahun 2024: Merupakan aturan aktif yang menggantikan Perbup No. 73 Tahun 2020 guna menata ulang zonasi pasar modern.
• Perluasan Ruang Lingkup: Larangan izin baru tidak lagi hanya menyasar kelas minimarket dengan luas di bawah 400 meter persegi saja, tetapi diperluas ke seluruh kategori swalayan, department store, dan toko modern dengan luasan hingga 5.000 meter persegi.
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) memperketat pengawasan karena maraknya siasat dari pelaku usaha, seperti:
• Manipulasi Luas Bangunan: Sengaja memperbesar bangunan di atas 400 meter persegi agar lepas dari definisi minimarket, namun sistem operasionalnya tetap memakai jaringan ritel modern.
