Diduga Buka Saat Moratorium Berlaku, Minimarket di Sumedang Jadi Sorotan Warga

Ilustrasi minimarket/Istimewa
Ilustrasi minimarket/Istimewa
0 Komentar

• Kamuflase Izin Ritel: Mengajukan izin awal sebagai toko kelontong atau kelontong biasa, tetapi setelah berdiri diubah menjadi gerai ritel modern berjaringan.

• Penahanan PBG: Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) baru untuk jaringan ritel modern dipastikan tidak akan diterbitkan selama masa moratorium ini berjalan.

Menurut Rohmat, apabila aturan moratorium mini market tidak diterapkan secara benar, maka berpotensi menjadi contoh buruk ke depannya, apalagi jika ada toko modern yang belum selesai izinnya dapat beroperasi.

Baca Juga:Kapolres Tasikmalaya Pererat Soliditas dengan Kodim 0612, Komitmen Jaga Keamanan Wilayah BersamaKapolres Tasikmalaya Pererat Soliditas dengan Kodim 0612, Komitmen Jaga Keamanan Wilayah Bersama

“Ini akan jadi contoh jelek ke depannya untuk pelaku usaha toko modern itu akan mendirikan usahanya, tanpa melalui atau mengabaikan moratorium,” ucapnya.

Rohmat menyoroti, terkait regulasi administratif perizinan bagi para pelaku usaha, khususnya toko modern atau mini market di wilayah Kabupaten Sumedang.

“Diduga izinnya itu harus selesai semua, ini terkesan clear belum, izin belum kelar. Oleh karena itu, kami akan menyikapi lewat audensi ke DPRD termasuk Pemda,” bebernya.

Rohmat menyampaikan, audensi tersebut mengenai pembahasan mini market depan perumahan Ibnu Sina yang sempat disegel kemudian dibuka kembali.

Bukan hanya satu mini market, tapi dirinya juga akan menyikapi sejumlah toko modern lain yang ada di wilayah Kabupaten Sumedang.

“Mini market yang lainnya juga akan saya followup,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Jabar Ekspres masih berupaya untuk mengonfirmasi kepada pihak pengelola minimarket maupun Pemerintah Kabupaten Sumedang. (Bas)

0 Komentar