Dua DPO Pembunuhan Angrik Langsung Disebar ke Sembilan Polsek

pembunuhan ujungberung
Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan di Alun-alun Ujungberung, Mira Widyawati, saat melakukan pertemuan dengan jajaran Polsek Ujungberung, di Mapolsek, Senin (13/7/2026). 
0 Komentar

BANDUNG – Penyidikan kasus pembunuhan pemuda berinisial A alias Angrik (21) di Alun-alun Ujungberung, Kota Bandung memasuki babak baru. Dua buron utama kini resmi menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan disebar luas setelah identitas mereka ditempel di sembilan Polsek wilayah hukum Polrestabes Bandung.

Kuasa hukum keluarga korban, Mira Widyawati, S.H., M.H., menyampaikan hal itu usai melakukan pertemuan langsung dengan Kapolsek Ujungberung Kompol Heri Suryadi, beserta jajarannya di Mapolsek Ujungberung, Senin (13/7/2026). “Alhamdulillah, hasil pertemuan kita hari ini sangat positif. Identitas dua DPO yakni IKI alias DM dan AJO alias Supardjo sudah langsung disebar dan ditempel ke sembilan Polsek sejak pagi tadi,” ujar Mira usai pertemuan.

Mira menjelaskan, pengejaran terhadap kedua pelaku kini semakin intensif yang dilakukan oleh pihak Polsek Ujungberung. Tim Sus gabungan Polsek Ujungberung dalam melakukan aksinya dibantu penuh oleh Polrestabes Bandung dan Polda Jabar.

Baca Juga:ITB Kembali ke Ngada, Hadirkan Mesin Pemecah Kemiri dan Pelatihan PascapanenBus Primajasa Diduga Tabrak Motor di Kadungora, Korban Ditinggal Kabur

Kata Mira, penyidik bekerja tanpa henti, bahkan menelusuri jejak hingga ke Sumedang. “Dua DPO ini sedang diburu secara serius oleh pihak kepolisian. Kami juga mendapat kepastian bahwa barang bukti berupa motor dan handphone akan segera dikirimkan suratnya dalam satu atau dua hari ke depan,” tambahnya.

Menurut Mira, berkas perkara rencananya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung pada Kamis mendatang oleh pihak Polsek Ujungberung. Gelar perkara telah dilaksanakan, dan seluruh proses penyidikan berjalan di bawah pengawasan ketat Polrestabes Bandung serta Polda Jabar. Humas Polsek dan bagian Cyber juga aktif melacak jejak digital pelaku di media sosial.

Mira menegaskan bahwa tersangka Bilal yang telah ditahan mengaku ikut menendang korban dan menjadi saksi mata saat IKI alias DM menusuk Angrik hingga tewas. “Kami mengapresiasi komitmen Polsek Ujungberung. Tim kami siap bersinergi dengan Tim Sus yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Ayi untuk segera menangkap kedua DPO tersebut,” tegas Mira.

Ia juga menyampaikan pesan penting kepada keluarga Alm. Angrik agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada tim pengacara. “Kepada seluruh keluarga, karena kasus ini sudah dikuasakan kepada kami, mohon percaya 100 persen dengan langkah yang kami tempuh. Semua informasi valid mohon disalurkan melalui tim PH (Penasehat Hukum). Segala rilis ke media sosial juga harus seizin kami,” pesan Mira.

0 Komentar