JABAR EKSPRES – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa Febrie Adriansyah telah resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengunduran diri tersebut diterima langsung oleh Jaksa Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kehormatan, integritas, dan kredibilitas institusi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam keterangan resminya, Anang menyampaikan bahwa Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah pada hari ini.
Baca Juga:Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Dilarikan ke Rumah Sakit, Kondisi Masih Dipantau Tim MedisLantik Sekda Baru, Bupati Cecep: Ayo Berlari Bangun Tasikmalaya, Jaga Integritas!
“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Sabtu.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berlangsung secara objektif, independen, dan bebas dari berbagai potensi konflik kepentingan, seiring penyidikan yang tengah dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tambahnya.
Seluruh aktivitas organisasi, termasuk penanganan berbagai perkara yang menjadi kewenangan Jampidsus, dipastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai mekanisme yang berlaku.
Kejagung juga menjamin pelayanan dan proses penegakan hukum tidak akan mengalami hambatan akibat perubahan tersebut.
Lebih lanjut, Anang mengimbau masyarakat agar menyikapi perkembangan ini secara bijaksana dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Baca Juga:Raih 5 Medali, Kontingen O2SN SMP Kabupaten Tasikmalaya Masuk 3 Besar Jawa BaratSekolah Alam Hayati Lahir di Tasikmalaya, Bupati Cecep Resmikan Institut Alam Rimba Puncak Suji
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Anang.
