JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya mengamankan seorang pria berinisial LH (20), warga Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap kekasihnya berinisial NRA (19), warga Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, membenarkan penanganan kasus tersebut. Menurutnya, terduga pelaku telah diamankan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan.
“Benar, Satreskrim Polres Tasikmalaya telah menangani dan memproses laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini penyidikan masih terus dilakukan,” ujar AKP Heru Samsul Bahri, Rabu (8/7/2026).
Baca Juga:Kasus Taufik Hidayat Kian Kompleks, Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual pada KorbanDugaan Kekerasan Seksual Bocah di Ciampea Terungkap Setelah Pelaku Kirim Video ke Ponsel Orang Tua Korban
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana itu terjadi pada Rabu (1/7) sekitar pukul 23.00 WIB di Kampung Sentral, Desa Cikunten, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Polisi mengungkapkan, pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui media sosial Facebook pada 24 Juni 2026. Setelah menjalin hubungan asmara, pelaku menjemput korban dari wilayah Mangkubumi pada 1 Juli 2026 dan membawanya ke rumahnya di Singaparna.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ali Siringgoringgo, menjelaskan bahwa korban diduga disembunyikan di kamar pelaku selama dua hari agar tidak diketahui oleh ibu tiri pelaku yang tinggal serumah.
“Dari hasil pemeriksaan, korban dibawa ke rumah tersangka pada malam hari saat ibu tirinya sedang tidur. Selama dua hari korban disembunyikan di kamar. Pada siang hari ibu tiri tersangka bekerja sehingga keberadaan korban tidak diketahui,” jelas Josner.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak lima kali selama korban berada di rumahnya. Polisi juga mengungkapkan bahwa tersangka mengaku mengonsumsi minuman beralkohol sebelum muncul hasrat seksualnya.
Setelah dua hari berada di rumah pelaku, korban akhirnya berhasil dihubungi keluarganya dan diantar pulang oleh pelaku. Korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Tasikmalaya.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, tangkapan layar video, serta tangkapan layar percakapan antara korban dan terduga pelaku.
Baca Juga:Modus Pinjami HP, Pemilik Fotokopi di Ciampea Bogor Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Bocah 12 TahunMarak Kekerasan Seksual di Kampus, Respons Perguruan Tinggi Dinilai Kurang Serius
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Hendi)
