“Terdakwa Budi Raharjo, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun. Denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” ucap majelis hakim.
“Sementara untuk terdakwa Punki Herthanto, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun. Denda sejumlah 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 140 hari. Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon, Enam terdakwa termasuk Nashrudin Azis, didakwa melanggar Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:PN Bandung Tolak Praperadilan SP3 Kasus Korupsi Erwin dan Awangga, Ini Kata GLMPK!Bupati Bogor Tegaskan Pengusutan dugaan Korupsi RSUD Parung Harus Tuntas
JPU menyebut para terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp26 miliar.
“Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara, termasuk Peraturan Presiden RI No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa yang diubah melalui Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015, serta Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa No. 14 Tahun 2012,” jelas JPU dalam persidangan.
Selain itu, dakwaan menyebutkan, para terdakwa juga melanggar dokumen pengadaan, evaluasi teknis, hingga Rangka Acuan Kerja pembangunan Gedung Setda 2016.
Berdasarkan pemeriksaan fisik oleh Politeknik Negeri Bandung, terdapat kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp26 miliar, sesuai perhitungan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Subsider, perbuatan terdakwa juga melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1b dan ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambah JPU.(San).
