JABAR EKSPRES – Tim Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar), mengaku telah merampungkan berkas perkara kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh tersangka Taufik Hidayat setelah sebelumnya dikembalikan oleh pihak kejaksaan.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
“Berkas sudah kita lengkapi,” ucapnya.
Selain dilengkapi, Rumi menyebut berkas perkara tersebut juga telah diserahkan kembali ke pihak kejaksaan.
“Dan sudah dikirim kembali ke jaksa,” ungkapnya
Baca Juga:Kejati Jabar Kembalikan Berkas Perkara Taufik Hidayat Kejati Jabar Teliti Berkas Perkara Taufik Hidayat, Jaksa Punya Waktu Tujuh Hari
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kasipenkum Kejati Jabar Nur Srichayawijaya membenarkan, pihaknya telah menerima kembali pelimpahan berkas perkara tersebut dari tim penyidik Polda Jabar.
Saat ini menurut Cahya sapaannya, tim dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih melakukan proses penelitian terhadap berkas perkara tersebut.
“(Saat ini) Masih dipelajari oleh Jaksa,” ungkapnya.
Cahaya menuturkan, proses penelitian akan berlangsung selama satu minggu setelah berkas perkara tersebut dilimpahkan kembali.
“(Proses pengelolaan) Selama 7 hari,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya,Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) sempat mengembalikan berkas perkara tersangka kasus penganiayaan berat dan penyekapan, Taufik Hidayat kepada tim penyidik Polda Jabar.
Dikatakan Kasipenkum Kejati Jabar Nur Srichayawijaya, berkas yang sebelumnya telah dilimpahkan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh penyidik Polda Jabar, masih dinyatakan belum lengkap atau P-19.
“Berkasnya informasi dari bidang pidana umum, berkasnya dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi,” kata Cahya, Kamis, (30/7).
Sementara disinggung alasan berkas perkara tersebut dikembalikan, Cahya mengaku tidak bisa menyebutkan secara rinci. Namun yang pasti menurut dia berkas perkara tersebut dikembalikan karena perlu adanya tambahan.
Baca Juga:Update Kasus Taufik Hidayat, Polisi telah Rampungkan Berkas Penyidikan Kasus Taufik Hidayat Belum Diserahkan ke Kejaksaan, Polisi: Masih Proses Pemberkasan
“Saya nggak bisa sampaikan kalau kekurangannya kan nanti kekurangannya itu kami pakai untuk pembuktian di persidangan. Jika dipenuhikan dipertanggungjawabkan di persidangan. Jadi masih ada kekurangan formil dan materiil,” pungkasnya.(San).
