Purbaya Tolak Permintaan Himbara Soal Perpanjangan Tenor SAL, Ternyata Ini Alasannya!

Purbaya Tolak Permintaan Himbara Soal Perpanjangan Tenor SAL, Ternyata Ini Alasannya!
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menolak keras permintaan Himbara soal perpanjangan tenor penempatan dana SAL. Foto: ANTARA
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menolak keras permintaan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), terkait perpanjangan tenor Saldo Anggaran Lebih (SAL).

Hal itu disampaikan Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa. Bahkan, ia menilai bahwa saat ini pihaknya telah memberikan keleluasaan kepada Himbara terkait tenor penempatan dana dari SAL hingga akhir tahun.

Selain itu, kata dia, skema tersebut memberikan fleksibilitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan likuiditas perbankan yang disesuaikan dengan kas pemerintah.

Baca Juga:Ekonom Sebut RI Bisa Naik Kelas Jika Penuhi Tiga Ini!Dukung Kebijakan Penarikan Rp200 Triliun, Gubernur BI: Memperkuat Injeksi Likuiditas

“Jadi, yang Rp200 triliun sampai akhir tahun, yang Rp100 triliun tiga bulan sekali dilihat, yang Rp100 triliun keluar masuk, fleksibel. Karena kami juga akan antisipasi kalau kita (pemerintah) perlu dana,” ujarnya, dikutip Rabu (8/7/2026).

Di samping itu, Menkeu khawatir jika pihaknya menyetujui perpanjangan tenor, maka akan mengganggu kesiapan pemerintah dalam mengantisipasi kebutuhan dana mendesak di luar dari rencana anggaran.

Sementara skema yang telah diterapkan saat ini, kata dia, telah disesuaikan agar pemerintah memiliki fleksibilitas menarik dana sewaktu-waktu ketika dibutuhkan.

“Pelan-pelan BI juga akan mengisi. Kalau dana kami tarik, BI akan mengisi juga. Jadi, pelan-pelan suplai uang di sistem akan lebih stabil dibandingkan sebelumnya,” kata dia.

Lebih lanjut, Purbaya menyatakan proses penyaluran tambahan dana SAL ke Himbara telah berjalan. Namun, ia tak merinci besaran penyaluran ke masing-masing Himbara.

“Sudah (penyaluran tambahan SAL). Kan Rp200 triliun, tambah Rp100 triliun, tambah Rp100 triliun. Mungkin (pembagian) proporsional, tapi saya lupa,” tuturnya.

Terpisah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang penempatan kembali dana SAL pemerintah di Himbara mendukung kecukupan likuiditas perbankan, sehingga menciptakan persaingan dana serta suku bunga yang lebih sehat dan terukur.

Baca Juga:Efek Suntikan Dana Rp200 Triliun ke Suku Bunga Kredit Belum Maksimal, BI Ungkap KendalanyaHotman Paris Protes Bunga Deposito Menurun Efek Penempatan Dana Rp200 Triliun, Menkeu: Biar Ekonomi Jalan

Secara umum, OJK memandang kebijakan penempatan kembali sebagian dana SAL pemerintah dapat membantu pendanaan bank, khususnya dalam memenuhi atau mengantisipasi kebutuhan likuiditas jangka pendek.

Selain itu, tambahan sumber dana turut memperkuat kemampuan bank di dalam menjalankan fungsi intermediasi serta mendorong penurunan biaya dana sesuai dengan kemampuan dan strategi pengelolaan dana bank.

0 Komentar