OJK Blokir Ratusan Ribu Rekening Penipuan Keuangan, Bukti Keseriusan Pemberantasan Scam?

OJK Blokir Ratusan Ribu Rekening Penipuan Keuangan, Bukti Keseriusan Pemberantasan Scam?
Ilustrasi rekening bank diblokir OJK. Dok. Magnific
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir ratusan ribu rekening yang terdeteksi scam per Juni 2026.

Dari total 608.168 rekening yang dilaporkan oleh para korban kepada Indonesia Anti-Scam Center (IASC) terkait penipuan (scam) keuangan sejak November 2024 hingga akhir Juni 2026, OJK telah memblokir sebanyak 557.751 rekening.

Setelah melakukan pemblokiran rekening tersebut, OJK telah mengembalikan dana kepada korban sebesar Rp196,93 miliar, dari total dana yang diamankan yakni sebesar Rp674,1 miliar.

Baca Juga:Plafon Kredit Perumahan Naik Jadi Rp50 Triliun, Ara: Antusiasme Masyarakat Sangat TinggiBBM B50 Bisa Bantu Rupiah dan Neraca Perdagangan Tanpa Bebani APBN, Benarkah?

Menurutnya, angka tersebut masih jauh dari keseluruhan kasus penipuan yang masih marak terjadi. “Saya percaya angka ini hanyalah puncak gunung es karena tidak semua korban melaporkan bahwa mereka telah menjadi korban penipuan,” ujarnya, dikutip Selasa (7/7/2026).

Ia menilai, masih banyak korban yang enggan melaporkan kasus penipuan yang menjeratnya dengan sejumlah alasan, dari merasa malu hingga menganggap tidak pantas menjadi korban.

Bahkan, kata dia, tidak sedikit mereka yang bekerja di sektor keuangan juga menjadi korban namun enggan melapor. Ini menunjukkan bahwa kasus yang tercatat masih jauh dari kondisi sebenarnya.

Ia juga menekankan, besarnya dana yang berhasil diamankan melalui koordinasi IASC menunjukkan bahwa tindakan cepat mampu melindungi konsumen. Namun, ketika dana telah dipecah, dipindahkan, dikonversi, atau dialihkan ke luar negeri, peluang untuk memulihkannya menjadi jauh lebih kecil.

Dari perspektif anti pencucian uang (APU), Friderica menjelaskan praktik penipuan umumnya memanfaatkan money mule, rekening nominee, berbagai saluran pembayaran, merchant maupun sub-merchant, aset virtual, serta jaringan lintas negara.

Berbagai jalur tersebut dapat menyembunyikan pelaku, menyamarkan asal-usul dana, dan mempersulit pelacakan transaksi keuangan ilegal. Oleh sebab itu, APU tidak hanya menjadi kewajiban kepatuhan (compliance), tetapi juga mekanisme pertahanan untuk memutus aliran dana hasil penipuan.

Friderica menambahkan bahwa penerapan customer due diligence yang kuat, identifikasi beneficial owner dan pihak pengendali, pemantauan transaksi, serta pelaporan transaksi mencurigakan secara tepat waktu merupakan langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan sistem keuangan.

Baca Juga:Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba Viral, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Ikut MeramaikanSoal Jalan Desa Cibongas, Kadis PUTRLH Tasikmalaya: CCO Harus Lewat Kajian Teknis

OJK memandang terdapat empat aspek yang perlu terus diperkuat, yakni tata kelola dan kepatuhan, efektivitas customer due diligence, pemantauan dan deteksi berbasis teknologi, serta upaya pencegahan.

0 Komentar