JABAR EKSPRES – Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyoroti sejumlah persoalan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pada Rapat Paripurna DPRD, Selasa (7/7/2026). Dalam pandangan umum fraksi yang disampaikan Ketua Fraksi Gerindra, Usman Kusmana, pada rapat paripurna DPRD, Fraksi Gerindra meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya memberikan penjelasan rinci terkait tidak tercapainya target pendapatan daerah hingga besarnya anggaran belanja yang tidak terserap.
Usman menegaskan, Raperda pertanggungjawaban APBD bukan sekadar dokumen administratif tahunan, melainkan dokumen politik anggaran yang mencerminkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, disiplin fiskal, akuntabilitas, dan keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, APBD harus menjadi instrumen yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, perlindungan petani, penguatan UMKM, perluasan lapangan kerja hingga upaya pengentasan kemiskinan.
Baca Juga:Ekonom Sebut RI Bisa Naik Kelas Jika Penuhi Tiga Ini!OJK Blokir Ratusan Ribu Rekening Penipuan Keuangan, Bukti Keseriusan Pemberantasan Scam?
Berdasarkan dokumen Raperda, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp3,43 triliun atau masih kurang sekitar Rp95,73 miliar dari target setelah perubahan. Sementara realisasi belanja sebesar Rp3,34 triliun, sehingga masih terdapat anggaran yang tidak terserap mencapai Rp212,99 miliar. Raperda juga mencatat surplus anggaran sebesar Rp83,05 miliar dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp117,21 miliar.
Atas kondisi tersebut, Fraksi Gerindra meminta pemerintah menjelaskan secara komprehensif penyebab tidak tercapainya target pendapatan daerah serta langkah konkret untuk meningkatkan akurasi perencanaan pendapatan pada tahun anggaran berikutnya.
Selain itu, Fraksi Gerindra menilai sisa belanja lebih dari Rp212 miliar tidak cukup hanya dijelaskan sebagai bentuk efisiensi. Pemerintah diminta menguraikan secara jelas apakah anggaran yang tidak terserap disebabkan efisiensi, keterlambatan pelaksanaan program, gagal tender, lemahnya perencanaan, atau rendahnya kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).
Fraksi Gerindra juga menilai besarnya SiLPA perlu menjadi bahan evaluasi serius. Pemerintah diminta menjelaskan secara rinci komposisi SiLPA, apakah berasal dari sisa kas, kegiatan yang belum selesai, penghematan belanja, maupun pendapatan yang baru diterima menjelang akhir tahun anggaran.
Dalam pandangannya, Fraksi Gerindra turut mempertanyakan tingginya realisasi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan yang nilainya melampaui anggaran setelah perubahan. Pemerintah diminta menjelaskan dasar hukum, sumber pembiayaan, peruntukan, hingga dampaknya terhadap kondisi fiskal daerah.
