Harga Patokan Ekspor Emas Naik, Permintaan Global Menguat

Harga Patokan Ekspor Emas Naik, Permintaan Global Menguat
Ilustrasi ekspor emas menguat. (Foto: ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat kenaikan harga patokan ekspor (HPE) dan harga referensi (HR) emas untuk periode kedua Agustus 2026. Pergerakan tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan global terhadap logam mulia di tengah perubahan kondisi pasar keuangan internasional.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menjelaskan, salah satu faktor utama kenaikan harga emas adalah penurunan suku bunga acuan global. Kondisi tersebut membuat potensi keuntungan dari instrumen investasi seperti deposito menjadi relatif kurang menarik.

“Hal ini mendorong investor untuk memindahkan likuiditasnya ke komoditas emas untuk melindungi nilai asset. Kondisi peralihan investasi tersebut berdampak langsung pada meningkatnya permintaan emas di pasar global,” kata Tommy dikutip dari ANTARA, Selasa (18/08).

Baca Juga:Neraca Dagang RI Berpeluang Membaik, Ekspor Juni 2026 MenguatDi Tengah Semarak HUT ke-81 RI, Bocah Linggaraja Sampaikan Keluhan Lewat Kostum Kardus

Meningkatnya permintaan tersebut berlangsung ketika pasokan emas di pasar global relatif terbatas. Kondisi ini kemudian memberikan tekanan terhadap harga emas internasional sehingga turut mendorong kenaikan HPE dan HR komoditas tersebut.

Selain suku bunga, pelemahan nilai tukar sejumlah mata uang utama dunia serta penurunan imbal hasil obligasi di pasar internasional juga menjadi faktor yang memengaruhi penguatan harga emas pada periode ini.

Untuk periode 15-31 Agustus 2026, HPE emas ditetapkan sebesar 131.777,67 dolar AS per kilogram. Angka tersebut meningkat 0,65 persen dibandingkan periode pertama Agustus 2026 yang berada di level 130.921,50 dolar AS per kilogram.

Sementara itu, HR emas naik menjadi 4.098,75 dolar AS per troy ounce, dari sebelumnya 4.072,12 dolar AS per troy ounce.

Penetapan HPE dan HR tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1716 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Ketentuan tersebut berlaku untuk periode 15 hingga 31 Agustus 2026.

Tommy menyebutkan, harga emas tercatat meningkat 0,65 persen selama periode pengumpulan data. Penetapan HPE dan HR dilakukan berdasarkan data serta masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).

Proses penetapan harga tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Selain Kemendag, prosesnya melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.

0 Komentar