JABAR EKSPRES – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar sejumlah persoalan serius dalam Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 yang dikelola Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), lembaga auditor negara menemukan dugaan pemborosan anggaran, pembayaran tanpa pertanggungjawaban jelas, serta pekerjaan fisik yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai temuan mencapai puluhan miliar rupiah.
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap program yang dijalankan Kemendikdasmen bersama sejumlah instansi terkait di daerah mengungkapkan bahwa pengendalian pengelolaan program bantuan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan masih menyimpan risiko kerugian negara.
Baca Juga:DPRD Didorong Jadi Penggerak Pengembangan Ekonomi Kreatif di DaerahPermintaan China Dongkrak Ekspor Rempah Indonesia, Kapulaga Jadi Komoditas Unggulan
Dalam laporan yang diperoleh dari berbagai sumber, BPK menegaskan ditemukannya hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan program tersebut.
“BPK menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan,” demikian pernyataan BPK dalam laporan pemeriksaannya.
Temuan paling mencolok berkaitan dengan perhitungan pagu alokasi anggaran yang disebut tidak tepat. BPK mengungkap adanya selisih pagu anggaran sebesar Rp65,64 miliar serta potensi kelebihan pembayaran biaya manajemen bantuan program sebesar Rp11,32 miliar.
Selain itu, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana bantuan program juga dinilai amburadul. BPK menemukan selisih kas mencapai Rp3,41 miliar, pembayaran belanja tanpa bukti pertanggungjawaban sebesar Rp7,61 miliar, serta dana bantuan yang belum diserahkan kepada penerima selain Bendahara P2SP sebesar Rp3,59 miliar.
Kondisi yang lebih ironis terungkap dari adanya dana sebesar Rp4,68 miliar yang dipindahkan ke rekening lain dan atau ditarik sekaligus secara tunai.
Menurut BPK, kondisi tersebut mengakibatkan pertanggungjawaban tidak dapat diyakini kebenarannya dan meningkatkan risiko penyalahgunaan dana bantuan.
Di sektor pekerjaan fisik, BPK juga menemukan pelaksanaan proyek pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan tidak sesuai ketentuan. Temuan itu meliputi kelebihan penetapan pagu anggaran atas luas bangunan terpasang sebesar Rp2,57 miliar hingga potensi kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan pada 47 satuan pendidikan senilai Rp6,02 miliar.
Baca Juga:Bupati Tasikmalaya Sebut Program Pemagangan Nasional Solusi Tekan Pengangguran Lulusan BaruPemerintah Dorong UMKM Naik Kelas Sebelum Masuk Industri Besar
Dalam daftar temuan lainnya, BPK turut menyoroti lemahnya panduan program, pengusulan penerima bantuan yang belum didukung proses verifikasi memadai, kesalahan perhitungan biaya manajemen dan pengawasan, hingga penyaluran bantuan yang belum sepenuhnya tepat sasaran.
