Bahkan, BPK mencatat pengelolaan dan pertanggungjawaban dana bantuan program yang diterima satuan pendidikan tidak sesuai ketentuan dengan nilai mencapai Rp24,86 miliar.
Selain itu, pelaksanaan pekerjaan fisik program revitalisasi pada satuan pendidikan disebut belum memenuhi ketentuan dengan nilai sebesar Rp9,47 miliar.
Meskipun BPK menyatakan program secara umum telah berjalan sesuai ketentuan, lembaga auditor negara itu tetap menegaskan adanya sejumlah persoalan material yang harus segera diperbaiki agar tidak terus menjadi celah pemborosan dan penyimpangan anggaran pendidikan. (CEP)
