Soal Jalan Desa Cibongas, Kadis PUTRLH Tasikmalaya: CCO Harus Lewat Kajian Teknis

Soal Jalan Desa Cibongas, Kadis PUTRLH Tasikmalaya: CCO Harus Lewat Kajian Teknis
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Lingkungan Hidup (PUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya, Deden Ramdhan Nugraha. Foto: Hendi/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Rencana penambahan penanganan sekitar 800 meter ruas Jalan Ciwatin–Kalapagenep di Desa Cibongas, Kecamatan Pancatengah, melalui mekanisme Contract Change Order (CCO) tidak bisa dilakukan secara instan. Perubahan pekerjaan dalam sebuah proyek pemerintah harus melalui kajian teknis serta memenuhi ketentuan yang diatur dalam kontrak dan regulasi pengadaan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Lingkungan Hidup (PUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya, Deden Ramdhan Nugraha, menjelaskan bahwa CCO merupakan mekanisme perubahan kontrak yang memungkinkan adanya penambahan, pengurangan, maupun perubahan volume pekerjaan dan spesifikasi teknis akibat kondisi tertentu di lapangan.

“CCO atau Contract Change Order adalah perubahan dalam kontrak berupa perubahan, penambahan, atau pengurangan volume pekerjaan maupun spesifikasi teknis akibat adanya kondisi tertentu di lapangan. Mekanisme ini sudah diatur dalam klausul kontrak,” kata Deden saat dikonfirmasi, Minggu (5/7/2026).

Baca Juga:Usai Blokade Jalan dan Bakar Ban, Bupati Temui Warga dan Pastikan Ruas Cibongas Masuk CCOTiga Rumah di Cisayong Tasikmalaya Ludes Terbakar, Satu Warga Meninggal Dunia

Menurutnya, perubahan melalui CCO memiliki batasan yang jelas. Nilai perubahan tidak boleh melebihi 10 persen dari nilai kontrak yang telah disepakati.

Deden menjelaskan, apabila terdapat usulan pekerjaan tambahan, maka konsekuensinya harus ada pekerjaan lain yang dikurangi karena nilai kontrak tetap dan tidak otomatis bertambah.

“Sedang dipertimbangkan untuk CCO. Kalau ada pekerjaan tambah, konsekuensinya ada bagian lain yang berkurang karena nilai kontraknya tetap,” ujarnya.

Ia menegaskan, usulan perubahan pekerjaan tidak serta-merta langsung disetujui. Pemerintah daerah terlebih dahulu harus melakukan kajian teknis untuk memastikan usulan tersebut layak dilakukan, baik dari sisi kebutuhan lapangan maupun ketentuan administrasi proyek.

“Perlu proses dan kajian. Tidak langsung diubah begitu saja. Setelah kajian teknis dinyatakan memenuhi syarat, baru disepakati oleh kedua belah pihak, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa,” jelasnya.

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul rencana Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memasukkan sekitar 800 meter ruas jalan di Desa Cibongas ke dalam proyek peningkatan Jalan Ciwatin-Kalapagenep melalui mekanisme CCO.

Sebelumnya, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menyatakan ruas jalan yang menjadi aspirasi masyarakat akan dipertimbangkan melalui mekanisme tersebut setelah dilakukan penyesuaian teknis sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:BBM B50 Siap Diterapkan di Semua Sektor, Benarkah?Inflasi Juni Capai 3,34 Persen yoy, Fluktuasi Harga BBM Pemicu Utama?

Deden juga menepis anggapan bahwa rencana perubahan pekerjaan tersebut berkaitan dengan kepentingan politik ataupun semata-mata akibat adanya aksi protes warga.

0 Komentar