BGN Larang SPPG Pakai Barang Subsidi untuk MBG, KPPG Bogor Klaim Tidak Temukan Pelanggaran, Kami Pantau Lewat

Ilustrasi situasi di salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kota Bogor. Foto: Seka
Ilustrasi situasi di salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kota Bogor. Foto: Sekar Andini
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor mengklaim tidak menemukan adanya dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya yang menggunakan barang subsidi pemerintah untuk operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebagai informasi, Kepala BGN Sudaryono, telah melarang penggunaan barang subsidi pemerintah meliputi MinyaKita, gas LPG 3 kilogram, maupun beras SPHP dalam pelaksanaan program MBG.

“Sejauh pengamatan kami, tidak ada dapur SPPG kami yang menggunakan barang-barang subsidi pemerintah untuk MBG,” kata Kepala KPPG Bogor, Haidir, saat dihubungi pada Selasa (28/7/2026).

Baca Juga:24th Annual National Summer Classic 2026: Tim Putri DBL All-Star Juara, Putra Peringkat TigaMilangkala ke-394 Kabupaten Tasikmalaya Hadirkan Puluhan Agenda, Puncak Perayaan Digelar 24–26 Juli 2026

Ia menyebut, pengawasan terhadap penggunaan bahan baku dan kebutuhan operasional di seluruh SPPG di wilayahnya yang mencakup Kota/Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kota/Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, serta Kota Depok, dilakukan melalui laporan administrasi keuangan masing-masing dapur SPPG.

Setiap pengeluaran operasional dapur wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti nota maupun kuitansi, sehingga penggunaan anggaran dapat diketahui secara transparan.

“Nanti akan ketahuan produk apa yang dibayarkan. Kalau ada yang sampai menggunakan barang subsidi, jadi akan ketahuan,” jelasnya.

Haidir menegaskan, apabila nantinya terdapat SPPG yang terbukti menggunakan barang subsidi untuk operasional MBG akan memberikan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika nanti ditemukan ada SPPG yang menggunakan barang subsidi, tentu akan ditindak tegas, diberi sanksi sesuai ketentuan,” tuturnya.

Adapun KPPG Bogor terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan operasional dapur SPPG di wilayahnya agar mengikuti ketentuan BGN.

Seluruh pengelola SPPG pun diimbau menggunakan bahan baku dan kebutuhan dapur dengan kualitas terbaik, serta tidak memanfaatkan barang subsidi pemerintah.

Baca Juga:Pemkab Tasikmalaya Ajak Semua Elemen Wujudkan Zero Stunting, Tekankan Pencegahan Agar Tak Ada Kasus BaruSPP Sekolah Negeri Hanya Fatamorgana, Jabar Mampu Gratiskan Hingga Swasta!

“Dilarang menggunakan barang-barang subsidi, karena barang subsidi merupakan hak orang lain, bukan untuk SPPG. Seluruh SPPG diharapkan menggunakan bahan baku dan kebutuhan di dapur dengan kualitas terbaik,” tuturnya.

0 Komentar