JABAR EKSPRES – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Cimahi kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan bahu jalan melalui Patroli Rutin yang Ditingkatkan (PRYD) pada Rabu (1/7/2026) lalu.
Penertiban dilakukan di sejumlah titik untuk menjaga ketertiban umum sekaligus mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Mokhammad Syamsul Maarif, mengatakan sasaran operasi meliputi PKL yang memanfaatkan trotoar, bahu maupun badan jalan, saluran air, hingga fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagai lokasi berjualan.
Baca Juga:BPBD Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan di Tasikmalaya, Seluruh Kecamatan Kini DipantauKMRT Tuding Pemkab Tasikmalaya Abaikan Putusan KI Jabar, Ancam Gugat ke PTUN
Petugas melakukan penyisiran di sejumlah kawasan yang selama ini dinilai rawan terjadi pelanggaran peraturan daerah (Perda) dan gangguan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat (trantibum).
“Seperti di kawasan Cimindi Jl. Mahar Martanegara, Jl. Gandawijaya, Jl Sudirman, depan pasar antri baru Jl Sriwijaya Raya, alun-alun dan titik lainnya yang diketahui oleh petugas terjadi pelanggaran perda,” ujarnya saat dikonfirmasi Jabar Ekspres via pesan WhatsApp, Sabtu (4/7/26).
Syamsul juga menanggapi adanya penolakan dari sebagian warga saat pelaksanaan PRYD.
Menurutnya, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui dialog dan pemberian pemahaman kepada masyarakat terkait tujuan penertiban.
“Sesuai SOP, kami melakukan sosialisasi terlebih dahulu, kemudian memberikan himbauan dan peringatan untuk tidak berjualan kemudian pengamanan barang bukti pelanggaran dan dibawa ke sidang tipiring,” kata Syamsul.
Setelah penertiban dilakukan, Satpol PP Kota Cimahi tetap melaksanakan pengawasan secara berkelanjutan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi. Pengawasan dilakukan melalui patroli rutin setiap hari yang dikoordinasikan oleh masing-masing regu sesuai wilayah tugasnya.
“Selain itu juga beberapa regu yang ditanam di titik-titik tertentu sangat membantu meminimalisir terjadinya lagi pelanggaran perda dan gangguan trantibum,” tegas Syamsul.
Baca Juga:HUT Bhayangkara ke-80, Polres Tasikmalaya Pacu Akselerasi Pelayanan Lewat Optimalisasi Call Center 110Sertifikasi Halal Jadi Kunci UMK Tembus Pasar Nasional hingga Ekspor
Bagi pelanggar yang kembali mengulangi pelanggaran setelah sebelumnya ditertibkan, Syamsul menegaskan pihaknya memastikan akan menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan.
“Selain kami amankan barang bukti pelanggaran kami juga sedang melakukan proses revisi perda trantibum yang jika sudah terbit maka akan diatur sangsi denda pidana yang nantinya akan disetor ke kas daerah,” kata Syamsul menutup. (Mong)
