JABAR EKSPRES – Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung, berhasil menyita ratusan ribu butir obat keras tertentu yang diedarkan secara ilegal di wilayah Kota Bandung.
Pengungkapan kasus yang dilakukan selama periode Januari – Juli 2026 kemarin, Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya, mengatakan bahwa jajaranya berhasil menyita sejumlah barang bukti mulai dari 176.970 butir obat-obatan tertentu serta uang tunai sebesar Rp 104.935.900 dari puluhan pelaku yang telah diamankan.
“Sepanjang periode Januari sampai Juli 2026, Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap sebanyak 46 laporan polisi terkait peredaran obat-obatan tertentu. Dari pengungkapan ini, kami mengamankan sebanyak 68 orang tersangka yang terdiri dari 65 laki-laki dan 3 perempuan,” katanya Selasa, (4/8).
Baca Juga:Polresta Bogor Kota Bongkar 61 Kasus Narkoba Periode Mei-Juli, 68 Tersangka Ditangkap Ungkap 105 Kasus dalam Dua Bulan, Polresta Bandung Cegah 175 Ribu Orang Terpapar Narkoba
Agah mengatakan, penindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan peredaran narkoba khususnya obat keras ilegal di wilayah Kota Bandung.
Sehingga menjelaskan, dari 46 kasus yang telah ditangani sepanjang Januari – Juli 2026, sebagian besar diantaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan atau memasuki tahap dua.
“Untuk penanganan perkara, sebanyak 26 laporan polisi sudah rampung dan memasuki tahap dua. Adapun jumlah tersangka pada kasus yang sudah tahap dua ini sebanyak 36 orang, terdiri dari 33 laki-laki dan 3 perempuan, dengan barang bukti 142.231 butir obat-obatan tertentu serta uang tunai Rp 42.447.900,” ujarnya.
“(Sementara) Untuk 20 laporan polisi yang masih dalam proses, terdapat 32 orang tersangka laki-laki. Barang bukti yang kami amankan dari kelompok ini yaitu 34.739 butir obat-obatan tertentu serta uang tunai sebesar Rp 62.488.000,” sambungnya.
Agah menyebut, jajaranya akan terus melakukan upaya proses penindakan terhadap peredaran narkoba khususnya obat keras Ilegal di Kota Bandung.
“Upaya pemberantasan ini terus kami lakukan secara berkesinambungan. Sebelumnya pada akhir tahun 2025, kami juga berkenan pernah mengungkap kasus besar, menyita, serta memusnahkan barang bukti hingga lebih dari 3.000.000 butir pil obat-obatan tertentu. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap seluruh pelaku guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bandung,” pungkasnya.(San).
