Nama Perumahan Asing Menjamur, Akademisi Usul Perda Khusus ke DPRD

Nama Perumahan Asing Menjamur, Akademisi Usul Perda Khusus ke DPRD
Prof Ganjar saat menyampaikan gagasan dan keresahan mengenai nama nama komplek perumahan asing di DPRD Jawa Barat, Kamis (2/7). (son)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Penamaan komplek perumahan, gedung hingga pusat perbelanjaan di Jawa Barat memicu keresahan akademisi dan budayawan. Pihaknya mendorong agar dibuat regulasi khusus guna menjaga identitas kesundaan.

Gagasan itu disampaikan Prof Ganjar Kurnia saat dengar pendapat di Komisi I DPRD Jawa Barat, Kamis (2/7). Mantan Rektor Unpad itu menjelaskan, penamaan sejumlah komplek perumahan, gedung hingga pusat perbelanjaan kian mengkhawatirkan.

Hal itu kaitannya dengan identitas kesundaan. Saat ini, justru banyak nama komplek perumahan yang lebih menggunakan bahasa asing. Padahal tumbuh di wilayah Sunda atau Jawa Barat.

Baca Juga:KMRT Tuding Pemkab Tasikmalaya Abaikan Putusan KI Jabar, Ancam Gugat ke PTUNHUT Bhayangkara ke-80, Polres Tasikmalaya Pacu Akselerasi Pelayanan Lewat Optimalisasi Call Center 110

Sebut saja Podomoro Park, Forest Hill, Resor Dago Pakar, Verona Hills. Termasuk pusat perbelanjaan, hingga gedung layanan publik seperti Bandung Creative Hub.

Menurut Prof Ganjar, penamaan itu terlihat upaya secara terstruktur menghilangkan identitas Sunda.

“Nama-nama tempat (Komplek Perumahan.red) aja sekarang sudah tidak beridentitas Sunda. Nah, yang paling mendesak ya hilang Sunda suatu saat, ” katanya.

Karena itu Prof Ganjar mengusulkan agar disusun regulasi hingga Perda khusus. Utamanya mengatur tentang penamaan komplek perumahan hingga gedung gedung publik.

“Saya mengusulkan begitu. Saya mengusulkan coba dibuatlah perda khusus mengenai nama-nama perumahan. Bagi saya ada upaya-upaya yang sebetulnya ujung-ujungnya kita sudah tidak merasa lagi di Tatar Sunda. Jadi kalau ditanyakan apa yang paling mendesak, salah satunya itu, ” katanya.

Usulan tersebut juga direspon positif sejumlah wakil rakyat. Usulan tersebut dinilai bisa lebih cepat direalisasikan. “Saya kira itu lebih memungkinkan. Jadi bagian besarnya tadi usulan perubahan nama provinsi. Bagian kecilnya adalah soal nama – nama perumahan dan lainnya, ” cetus Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Rahmat Hidayat Djati.

Politikus PKB itu melanjutkan, pembahasan usulan itu bisa lebih sederhana. Karena cukup tuntas di tingkat Provinsi.

Baca Juga:Sertifikasi Halal Jadi Kunci UMK Tembus Pasar Nasional hingga EksporKerja Sama Indonesia-Belarus Kian Menguat, Target Nilai Perdagangan Tembus US$500 Juta

“Mungkin bisa lebih sederhana kalau soal itu. Paling tinggi Perda. Walaupun Pergub sudah cukup, ” cetusnya. (son)

0 Komentar