JABAR EKSPRES – Meningkatnya penggunaan gawai di kalangan anak Jakarta menjadi perhatian serius berbagai pihak. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, ancaman terhadap kesehatan fisik, mental, hingga perkembangan otak anak dinilai semakin nyata apabila penggunaan gadget tidak disertai pendampingan yang memadai dari orang tua.
Isu tersebut mengemuka dalam kegiatan Parenting Class yang digelar Fruitcity Cimahi dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional. Mengusung tema “FRUITCITY Creativity for Fun”, kegiatan ini menjadi ruang edukasi bagi para orang tua di Kota Cimahi dan sekitarnya untuk memahami tantangan pengasuhan anak di era digital.
Hadir sebagai narasumber utama, dr. R. Adj. Irma Indriyani memaparkan materi bertajuk “Dampak Gadget terhadap Pertumbuhan Otak Anak”. Dalam paparannya, ia menjelaskan berbagai konsekuensi penggunaan gadget secara berlebihan terhadap tumbuh kembang anak.
Baca Juga:FK Tagana Kembali Salurkan 12.000 Liter Air Bersih ke Dua Desa di BojonggambirPelayanan Tanpa Diskriminasi, Dodo Rasakan Manfaat Nyata Program JKN
Antusiasme masyarakat tampak tinggi. Sejumlah orang tua mengikuti kegiatan tersebut untuk memperoleh pemahaman langsung dari dr. Irma yang dikenal aktif di bidang terapi anak dan kesehatan holistik.
Menurut dr. Irma, penggunaan gadget tanpa pengawasan orang tua dapat memengaruhi perkembangan anak, baik dari aspek fisik maupun mental.
“Tanpa pengawasan orang tua, penggunaan gadget berlebihan membuat kesehatan fisik maupun kesehatan mental anak tidak optimal sesuai usianya,” jelas dr. Irma, Minggu (26/7/2026).
Ia menjelaskan, dampak penggunaan gadget secara berlebihan mulai terlihat pada berbagai aspek perkembangan anak. Mulai dari menurunnya kemampuan berkonsentrasi, meningkatnya risiko obesitas akibat kurang bergerak, hingga gangguan postur tubuh seperti skoliosis karena terlalu lama menundukkan kepala saat menatap layar.
Selain itu, gangguan kesehatan mata juga menjadi perhatian. Menurutnya, kini semakin banyak anak usia dini yang telah menggunakan kacamata. Kondisi tersebut, kata dia, diduga berkaitan dengan paparan cahaya biru (blue light) dari layar telepon seluler yang digunakan dalam waktu lama.
Lebih lanjut, dr. Irma menyebut pemerintah telah menunjukkan keseriusannya dalam merespons persoalan tersebut melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang TUNAS. Regulasi itu, menurutnya, menjadi langkah penting untuk membatasi penggunaan internet pada anak.
