Tanggapi Kasus Taufik Hidayat, Kriminolog: Pelaku Terancam Dijerat Pasal Berlapis

Tanggapi Kasus Taufik Hidayat, Kriminolog: Pelaku Terancam Dijerat Pasal Berlapis
Tanggapi Kasus Taufik Hidayat, Kriminolog: Pelaku Terancam Dijerat Pasal Berlapis
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kasus penganiayaan berat serta penyekapan yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat terhadap seorang wanita berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung kini menarik perhatian berbagai pihak, salah satunya Kriminolog Universitas Islam Bandung (UNISBA), Nandang Sambas.

Dalam pandangannya, Nandang menyebut pelaku, Taufik Hidayat, dapat terancam dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatan yang diduga dilakukannya.

“Jadi sebetulnya dia (Taufik Hidayat) bisa dijerat dengan berbagai aturan ketentuan KUHP seperti tindak pidana penyekapan, penganiayaan. Atau bisa juga dengan kekerasan, lalu perampasan, dan jangan-jangan ada eksploitasi juga, termasuk penyalahgunaan narkotika atau mungkin barang-barang yang dapat membius,” katanya saat dihubungi, Jumat (26/6).

Baca Juga:Safari Literasi di Sumedang, Perkuat Budaya Baca dan Literasi Digital Lewat Kolaborasi Pentahelix Lion Parcel Luncurkan MINIPACK, Pelaku UMKM Bandung Kini Tak Perlu Lagi “Bayar Angin” untuk Kirim Paket Ringan

Menanggapi kasus tersebut, Nandang menilai dugaan tindak pidana yang dilakukan Taufik Hidayat telah masuk dalam kategori berat. Pasalnya, selain dugaan penganiayaan dan penyekapan, pelaku juga diduga melakukan perampasan harta benda milik korban.

“Jadi dia bisa dijerat dengan berbagai pasal (atas tindakannya). Kalau bahasa hukum pidananya atau teori hukum pidananya itu concursus, (dengan ancaman hukumannya) maksimal kalau tidak seumur hidup, paling penjara 20 tahun,” ungkapnya.

Karena itu, Nandang berharap penanganan kasus tersebut dilakukan secara maksimal dan seadil-adilnya.

“Karena sekarang berkembang dan beredar dia itu (Taufik Hidayat) gangguan jiwa. Nah ini mohon jangan dijadikan dasar untuk menghapuskan atau mengurangi pertanggungjawaban. Tapi justru harus dijadikan sebagai dasar untuk pemberatan. Karena ini tindakan-tindakan yang bahasa Bandungnya telenges atau lebih dari kejam,” ucapnya.

“Jadi ini mohon menjadi perhatian penegak hukum, termasuk juga bukan hanya APH kepolisian, tapi hakim dan yang lainnya juga harus memberikan atensi, karena ini sudah menjadi atensi semua pihak,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berusia 29 tahun asal Kabupaten Bandung berinisial YTR ditemukan dalam kondisi penuh luka di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, wanita tersebut diduga menjadi korban penganiayaan setelah sebelumnya dilaporkan hilang selama tiga tahun.

Baca Juga:Wound Care Center Hadir di Mayapada Hospital Bandung, Solusi Cegah Amputasi hingga Pulihkan Fungsi TubuhTutup Tur di Bandung, Rafi Sudirman Ceritakan Perjalanan Menemukan Identitas Bermusik

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan dugaan kasus ini mencuat setelah kakak korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal yang menginformasikan bahwa korban berada di IGD RSHS Bandung.

0 Komentar