Bareskrim Polri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk Plaza, Tetapkan 291 Tersangka

Bareskrim Polri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk Plaza, Tetapkan 291 Tersangka
Bareskrim Polri Bongkar Markas Judi Online. Foto: Bareskrim
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar markas jaringan judi online internasional yang beroperasi di lantai 20 dan 21 Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.

Dari operasi tersebut, penyidik menetapkan 291 orang sebagai tersangka, terdiri atas 287 warga negara asing (WNA) dan 4 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga berperan sebagai fasilitator operasional.

Selain menangkap para tersangka, penyidik juga mengungkap dugaan perputaran dana deposit mencapai Rp13,9 triliun dari jaringan yang mengelola sedikitnya 145 situs judi online dengan server berada di luar negeri.

Baca Juga:3 Bangunan Ruko Terbakar di Ciomas Bogor, Kerugian Ditaksir Capai 700 JutaBPJS Jadi Syarat Pedagang di Marketplace Dapat Insetif, Diskon Biaya Layanan 50 Persen 

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower.

“Jadi dari 322 orang yang diamankan tersebut, 287 sudah kita tetapkan menjadi tersangka dengan dominasi warga negara Vietnam sebanyak 185 orang. Ditambah empat WNI yang diduga kuat ikut menjalankan operasional sindikat judi online lintas negara ini,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (26/6/2026).

Dalam operasi tersebut, tim Dittipidum Bareskrim Polri semula mengamankan 322 orang. Setelah pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan 291 orang sebagai tersangka, sedangkan 35 WNA lainnya masih menjalani pendalaman.

Adapun rincian para tersangka meliputi 185 warga negara Vietnam, 76 warga negara China, 15 warga negara Myanmar, 6 warga negara Thailand, 3 warga negara Laos, 2 warga negara Malaysia, serta 4 warga negara Indonesia.

Hasil penyelidikan mengungkap para pelaku mengoperasikan sedikitnya 145 situs judi online secara bergantian.

Modus tersebut dilakukan untuk menghindari pemblokiran yang dilakukan pemerintah, dengan memanfaatkan server dan layanan hosting yang berada di luar negeri.

Selain mengamankan para pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai berbagai mata uang senilai sekitar Rp8,7 miliar, 155 paspor, 594 telepon seluler, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta sejumlah perangkat jaringan yang diduga digunakan untuk mendukung operasional perjudian daring.

Baca Juga:Konsumen dan Prodesen Sama-sama Dilindungi, Pemerintah Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Dinamika Sosial Keagamaan di Tasikmalaya Rentan Konflik, Penyuluh dan Penghulu Diminta Aktif Deteksi Dini

Polri juga menemukan indikasi nilai deposit dalam salah satu platform yang dikelola jaringan tersebut mencapai sekitar Rp13,9 triliun.

Temuan tersebut kini masih didalami bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

0 Komentar