Dishub Cimahi Gencarkan Penertiban Parkir Liar, 6 Mobil Digembok

Dishub) Kota Cimahi terus menggencarkan penertiban parkir liar di sejumlah ruas jalan yang dinilai rawan menim
Dishub Kota Cimahi terus menggencarkan penertiban parkir liar di sejumlah ruas jalan yang dinilai rawan menimbulkan kemacetan.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi terus menggencarkan penertiban parkir liar di sejumlah ruas jalan yang dinilai rawan menimbulkan kemacetan.

Penertiban dilakukan melalui kegiatan penegakan hukum (gakkum) serta monitoring parkir secara rutin. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Seksi (Kasi) Perparkiran Dishub Kota Cimahi, Cuhaedi Supriadi, mengatakan pihaknya konsisten menjalankan penertiban sesuai arahan pimpinan.

Baca Juga:Bandung Barat Ubah Paradigma Pengelolaan Aset, Dari Sekadar Tercatat Menjadi Bernilai ManfaatPanas Bumi Galunggung Dipromosikan untuk Gaet Investor

Menurutnya, Seksi Perparkiran memiliki dua kegiatan utama, yakni gakkum dan monitoring parkir. Dalam pelaksanaan gakkum, Dishub berkoordinasi dengan sejumlah unsur terkait, seperti Polres, Subdenpom, dan Subgar.

“Kami mempunyai dua kegiatan. Yang pertama adalah gakkum (penegakan hukum) yang selalu melibatkan jajaran samping rekanan kami di lapangan, ini dari Polres, dari Subdenpom, dan dari Subgar, untuk melaksanakan gakkum ini,” kata Cuhaedi kepada Jabar Ekspres, Rabu (7/10/2026).

Ia menjelaskan, sepanjang 2026 Dishub Kota Cimahi memiliki agenda enam kali kegiatan gakkum. Hingga saat ini, tiga kegiatan telah dilaksanakan, sedangkan tiga kegiatan lainnya dijadwalkan berlangsung hingga akhir tahun.

“Kebetulan di tahun ini, tahun 2026 kami hanya mempunyai enam kali kegiatan dalam satu tahun. Jadi kami sudah melaksanakan gakkum sebanyak tiga kali dan yang sisanya adalah mungkin sampai akhir tahun tiga bulan ke depan, setiap bulan sekali,” ujarnya.

Sementara itu, monitoring parkir dilakukan setiap hari. Kegiatan tersebut bertujuan memastikan ketertiban parkir sekaligus memantau aktivitas juru parkir (jukir) yang menjadi mitra dalam pemungutan retribusi di lapangan.

Dalam menentukan lokasi penertiban, Dishub Kota Cimahi tidak memilih titik secara acak. Aduan masyarakat menjadi salah satu dasar untuk menentukan lokasi yang dinilai membutuhkan penindakan.

Laporan tersebut kemudian dipilah berdasarkan tingkat kerawanan, terutama lokasi dengan aktivitas parkir liar yang tinggi dan berpotensi menimbulkan kemacetan.

Baca Juga:AQUA DBL Dance Jadi Panggung Anak Muda Ekspresikan Wastra NusantaraKerja ke Jepang Dibuka untuk Perempuan Tasikmalaya, Kuota Hanya 10 Orang

“Sebetulnya titik-titik ini adalah rangkuman dari aduan masyarakat. Kami himpun, biasanya setelah kami himpun baru kita akan pilah mana yang sekiranya memang jadi tujuan gakkum yang memang wilayah-wilayah ini memang wilayah yang vital yang rawan akan banyaknya parkir liar dan akan menimbulkan kemacetan,” jelasnya.

0 Komentar