“Nilai deposit fantastis sebesar Rp13,9 triliun ini saat ini sedang dalam proses pendalaman dan koordinasi ketat bersama pihak PPATK dan OJK untuk melacak tuntas aliran dananya,” katanya.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi Bareskrim Polri dengan Divisi Hubinter Polri, Puslabfor Bareskrim, Divisi Humas Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, PPATK, OJK, dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Polri memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri aliran dana, aset hasil kejahatan, pihak-pihak yang memfasilitasi keberadaan para WNA, hingga kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga:3 Bangunan Ruko Terbakar di Ciomas Bogor, Kerugian Ditaksir Capai 700 JutaBPJS Jadi Syarat Pedagang di Marketplace Dapat Insetif, Diskon Biaya Layanan 50 PersenĀ
“Polri menegaskan komitmen untuk terus memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan internasional yang beroperasi di wilayah hukum NKRI. Penyelidikan tidak berhenti di sini, kami akan terus mengembangkan perkara ini guna melacak seluruh aliran dana, aset hasil kejahatan, peran perusahaan penjamin WNA, hingga membidik kemungkinan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” pungkasnya.
