JABAR EKSPRES – DPRD Jawa Barat kembali usulkan pembentukan Raperda soal sampah. Padahal, saat ini pansus yang berkaitan tengah berproses.
Raperda yang diusulkan kali ini adalah Raperda tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah pada Selasa (6/10). Sementara pansus yang tengah berproses adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) Jawa Barat.
Berkaitan itu, Wakil Pimpinan DPRD Jawa Barat M. Q. Iswara menegaskan bahwa dua raperda itu tidak tumpang tindih tapi akan saling melengkapi. Ia menguraikan, prakarsa komisi IV tentang Raperda Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah itu adalah hal baik.
Baca Juga:68 Bencana Terjadi di Kabupaten Tasikmalaya Sepanjang SeptemberMendag Siapkan Fasilitas Branding untuk 500 UMKM, Dorong Produk Lokal Naik Kelas
Karena, masalah sampah saat ini cukup mendesak jika tak dituntaskan dengan tepat dan cepat. “Karena masalah sampah adalah masalah yang dihadapi setiap hari. Masalah yang dihadapi oleh semua orang. Masalah sampah adalah sebuah keniscayaan. Selama manusia hidup, beraktivitas, tentunya sampah masih akan terus ada,” jelasnya.
Politikus Golkar itu melanjutkan, penduduk di Jawa Barat juga tidak sedikit. Jumlahnya lebih dari 50 juta jiwa. Jika setiap jiwa menghasilkan sampah sekitar 0,7 kg perhari saja maka sampah sudah menggunung.
Lalu, terkait dua raperda yang ada ini tidak akan tumpang tindih. Raperda sebelumnya lebih membahas urusan lingkungan hidup secara global di Jawa Barat.
“Sementara usulan raperda yang terbaru lebih spesifik membahas soal sampah dan pelibatan unsur komunitas,” katanya.
Di sisi lain, Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat Fikri Hudi Oktiarwan perwakilan pengusul menyampaikan beberapa alasan usulan raperda itu.
Di antaranya, selama ini pendekatan pengelolaan sampah cenderung bersifat terpusat (end-of-pipe) yang menitikberatkan pada pembuangan akhir. Metode ini terbukti tidak efektif karena memiliki keterbatasan inheren terkait kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), kendala implementasi sanitary landfill, risiko pembentukan gas metana, hingga pencemaran air lindi (leachate) terhadap sumber air penduduk.
Lalu kondisi itulah yang menuntut adanya transformasi menuju mekanisme desentralisasi melalui pengurangan volume sampah langsung dari sumbernya (hulu). Seperti rumah tangga, pasar, kampus, perkantoran, dan sektor komersial lainnya.
Baca Juga:Danantara Investasi 250 Juta Dolar AS di Perusahaan Migas AS HighPeak EnergyMemilih Laptop Menjadi Investasi Jangka Panjang, Axioo dengan Perlindungan Axioo ADP XTRA hingga 3 Tahun
Sehingga pemberdayaan komunitas dalam pengelolaan sampah hadir dinilai sebagai pendekatan strategis yang menempatkan masyarakat sebagai aktor utama dalam rantai pengurangan, pemilahan, pemanfaatan, dan pengolahan sampah. (son)
