JABAR EKSPRES – Pelaku usaha mikro dan kecil yang berjualan di marketplace kini perlu memastikan kepesertaan mereka dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, status kepesertaan tersebut menjadi salah satu syarat untuk memperoleh berbagai insentif pemerintah dalam ekosistem perdagangan digital, termasuk potongan biaya layanan marketplace hingga 50 persen.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa ketentuan ini bukanlah aturan baru.
Baca Juga:Konsumen dan Prodesen Sama-sama Dilindungi, Pemerintah Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Dinamika Sosial Keagamaan di Tasikmalaya Rentan Konflik, Penyuluh dan Penghulu Diminta Aktif Deteksi Dini
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa kewajiban menjadi peserta BPJS telah diatur dalam sejumlah regulasi sebelumnya, sementara Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 hanya memperkuat implementasinya dalam sektor perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
“Sebenernya itu aturannya bukan ada di permen itu, kami hanya menguatkan saja peraturan sebelumnya. Yang pasti kami ingin semua pekerja terlindungi,” kata Temmy.
Menurut Temmy, pemerintah ingin memastikan seluruh pekerja, termasuk yang berada di sektor usaha mikro dan kecil, mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Risiko kecelakaan kerja maupun kebutuhan layanan kesehatan dapat dialami oleh siapa saja, terlepas dari skala usaha yang dijalankan.
Kewajiban kepesertaan BPJS sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Dalam regulasi tersebut, seluruh penduduk Indonesia diwajibkan menjadi peserta program jaminan sosial, sementara pemberi kerja berkewajiban mendaftarkan diri dan pekerjanya.
Meski demikian, Kementerian UMKM memastikan penerapan aturan ini tidak akan membebani pelaku usaha mikro dan kecil. Pemerintah tengah menyusun skema diskresi dan mekanisme yang lebih fleksibel agar implementasi kebijakan tetap ramah bagi UMKM.
Selain memberikan akses terhadap insentif berupa pengurangan biaya layanan marketplace hingga 50 persen, Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 juga bertujuan menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil dan berkelanjutan.
Baca Juga:Miris! Hampir 300 Dapur MBG di Tasikmalaya Beroperasi, Baru 9 Kantongi PBGKelapa Parut Tembus Eropa, Produk Olahan Makin Kompetitif di Pasar Global
Regulasi yang mulai berlaku sejak 17 Juni 2026 tersebut mengatur sejumlah langkah perlindungan bagi UMKM, mulai dari transparansi biaya layanan marketplace, larangan perubahan tarif secara sepihak, hingga pemberian ruang promosi yang lebih adil bagi produk lokal.
Aturan ini juga dirancang untuk melindungi pelaku usaha dari praktik diskriminasi algoritma maupun kebijakan promosi yang berpotensi menghambat akses pasar UMKM di platform digital.
