Parkir Bandung Tak Pernah Tembus Target PAD, Pemkot Bakal Review Perda Tarif

Parkir Bandung Tak Pernah Tembus Target PAD, Pemkot Bakal Review Perda Tarif
Ilustrasi petugas parkir di Kota Bandung. (ist)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Persoalan parkir di Kota Bandung bukan sekadar soal tarif yang mahal atau sulitnya mencari ruang parkir. Di balik tingginya kebutuhan masyarakat terhadap lahan parkir, penerimaan daerah dari sektor tersebut justru masih jauh dari target yang ditetapkan.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2026, retribusi parkir tepi jalan yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Bandung tercatat hanya mencapai sekitar Rp10,3 miliar. Angka tersebut masih jauh dari target sebesar Rp27 miliar.

Artinya, realisasi penerimaan retribusi parkir tepi jalan tersebut baru mencapai sekitar 27,66 persen dari target yang ditetapkan.Persoalan serupa juga terlihat pada tahun anggaran sebelumnya.

Baca Juga:Viral Mobil Berwarna Putih Terobos Palang Parkir di Bandung, Polisi Selidiki Penyebabnya Proyek BRT Bandung Raya Buka Peluang Investasi Gedung Parkir

Pada 2024, target retribusi parkir tepi jalan umum ditetapkan sebesar Rp33,7 miliar. Namun, realisasi yang berhasil dihimpun hanya sekitar Rp9 miliar atau 28,33 persen dari target.

Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan rendahnya penerimaan parkir bukan terjadi dalam satu tahun saja. Selama beberapa tahun, sektor parkir belum mampu memberikan kontribusi sesuai target yang dibebankan kepada Pemkot Bandung.

Dalam catatan laporan keuangan Pemkot Bandung, rendahnya perolehan pendapatan parkir antara lain disebabkan belum optimalnya pengawasan terhadap juru parkir pada terminal parkir elektronik.

Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat terkait penggunaan kartu elektronik untuk pembayaran parkir juga dinilai masih minim. Persoalan lainnya adalah masih banyak titik parkir yang dikuasai oleh juru parkir liar.

Kondisi tersebut menjadi ironi. Sebab, kebutuhan terhadap ruang parkir di Kota Bandung cukup tinggi, terutama di kawasan yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Namun, tingginya aktivitas parkir tersebut belum berbanding lurus dengan penerimaan resmi yang masuk ke kas daerah.

Di tengah persoalan tersebut, Pemkot Bandung kini berencana melakukan review terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur parkir, termasuk ketentuan tarif.

Menurutnya, aturan tarif parkir yang saat ini diatur melalui Perda perlu ditinjau kembali. Sebab, keterbatasan ruang parkir dan tingginya permintaan masyarakat terhadap tempat parkir dinilai telah menciptakan celah bagi munculnya pungutan di luar ketentuan.

Baca Juga:Uji Coba CFD Perdana di Jalan Al-Fathu Digelar 21 Juni, Pemkab Bandung Siapkan Area Parkir dan PengamananPasca 7 Motor Hilang di Konser Musik di Bandung, Polisi akan Priksa Pengelola Parkir 

“Maka saya akan melakukan review terhadap Perda parkir. Apakah mesti sekaku itu? Sampai Perda menentukan harganya harus sekian,” kata dia, Rabu (7/10/2026).

0 Komentar