Jeje Ritchie Ajak Warga KBB Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak Daerah

Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail saat mendatangi kantor Bapenda KBB di Gedung C Kompleks Perkantoran Pemda Bandung Barat. Rabu (17/6). Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemkab Bandung Barat kembali mengandalkan program penghapusan sanksi administratif pajak daerah untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Program yang digulirkan dalam rangka menyambut Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat (KBB) ke-19 ini memberikan keringanan kepada wajib pajak dengan menghapus denda, bunga, maupun kenaikan pajak.

Masyarakat cukup membayar pokok pajak yang menjadi kewajibannya. Program tersebut berlaku mulai 9 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Baca Juga:Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tasikmalaya Salurkan 8.000 Liter Air Bersih dan 100 Paket SembakoGagal Live Tawuran di Medsos, 3 Remaja Ditangkap Polisi di Parung Bogor

Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, mengatakan program penghapusan sanksi administratif pajak daerah menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Selain meringankan beban wajib pajak, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu,” ujar Jeje di Ngamprah, Rabu (17/6/2026).

Menurut Jeje, program serupa yang pernah digelar sebelumnya terbukti mendapat respons positif dari masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah kembali menghadirkannya bertepatan dengan momentum Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat ke-19.

“Program ini memang ditunggu masyarakat. Selain meringankan beban wajib pajak, program ini juga terbukti cukup optimal dalam meningkatkan kepatuhan dan pendapatan daerah dari sektor pajak,” katanya.

Ia menambahkan, pajak daerah merupakan salah satu sumber penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bandung Barat.

“Karena itu, partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sangat berpengaruh terhadap peningkatan PAD yang nantinya akan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat, Rina Marlina, menjelaskan penghapusan sanksi berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

Baca Juga:Suku Bunga Tinggi Gerus Minat Investasi Emas, Harga Acuan Ekspor TerkoreksiUdang Windu Jadi Penggerak Ekspor Perikanan di Indonesia, Tembus Rp173 Miliar dalam 5 Bulan

Namun, kebijakan tersebut tidak mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) karena kedua jenis pajak tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Yang dihapus adalah sanksi administratif berupa denda, bunga, maupun kenaikan pajak. Masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja,” ujar Rina.

Menurut Rina, program tersebut memiliki tiga tujuan utama, yakni mengoptimalkan peningkatan PAD, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak yang masih dimiliki.

0 Komentar