Sejak diberlakukan pada 9 Juni lalu, Bapenda mencatat adanya peningkatan jumlah masyarakat yang memanfaatkan program penghapusan sanksi pajak tersebut.
“Kalau dilihat dari data yang kami rilis setiap hari, sudah ada peningkatan masyarakat yang memanfaatkan program ini,” tuturnya.
Rina mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak agar memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026. Masyarakat dapat mengakses layanan pembayaran melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) di lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga:Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tasikmalaya Salurkan 8.000 Liter Air Bersih dan 100 Paket SembakoGagal Live Tawuran di Medsos, 3 Remaja Ditangkap Polisi di Parung Bogor
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya karena waktunya terbatas dan hanya berlangsung sampai 31 Agustus 2026,” tandasnya. (Wit)
