JABAR EKSPRES – Polisi berhasil menangkap dua pria berinisial FF (24) dan R (23) yang diduga sebagai bandar narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Dikonfirmasi, Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Ketua RT di wilayah Harvest, Cipenjo, Kecamatan Cileungsi.
“Warga mencurigai adanya aktivitas penempelan narkoba sintetis yang kerap dilakukan di lokasi tersebut,” kata Edison, Sabtu (13/6/26).
Ia menyebut, usai terima laporan, petugas segera bergerak melakukan penyelidikan.
Baca Juga:Jembatan Situ Nanggerang Senilai Rp56 M Segera Dibangun, Pemkab Bogor: Target Rampung Akhir TahunPemkab Tasikmalaya Soal Portal Papayan-Cikalong: Bukan Menutup Jalan tapi Menyelamatkan Infrastruktur
Hasilnya, dua terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi berikut sejumlah paket tembakau sintetis yang diduga siap dipasarkan.
Lalu, katanya, petugas lakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Puri Harmoni 3, Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, yang diduga digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan pengemasan narkotika.
Edison memaparkan, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sekitar 50 gram tembakau sintetis, satu paket sabu sisa pakai, dua butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, timbangan digital, dua alat hisap sabu (bong), alat sutik, perlengkapan pengemasan narkoba, serta uang tunai Rp11,25 juta yang diduga hasil penjualan narkotika.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui kerap menjalankan transaksi dengan metode sistem tempel dilokasi yang sama,” katanya.
Sebelumnya, Polsek Cileungsi juga telah mengamankan tiga orang pembeli narkotija di kawasan tersebut yang diketahui memperoleh barang dari jaringan yang sama.
“Aktivitas peredaran narkotika yang dijalankan kedua pelaku ini telah berlangsung kurang lebih dari satu tahun,” terang Edison.
Sementara itu, seluruh tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Bogor guna penyidikan lebih lanjut.
Reporter: Dzihar
