Pemkab Tasikmalaya Soal Portal Papayan-Cikalong: Bukan Menutup Jalan tapi Menyelamatkan Infrastruktur

Pemkab Tasikmalaya Soal Portal Papayan-Cikalong: Bukan Menutup Jalan tapi Menyelamatkan Infrastruktur
Pertigaan akses jalan ruas Papayan-Cikalong di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, dipasangi Water Berrier dan dijaga petugas Dishub untuk mencegah angkutan ODOL. Foto : Istimewa 
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Wacana pemasangan portal pembatas kendaraan di ruas Jalan Papayan-Cikalong memunculkan pro dan kontra di kalangan pelaku usaha dan masyarakat.

Sebagian khawatir kebijakan tersebut akan menghambat distribusi barang dan aktivitas ekonomi.

Namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya memastikan portal yang direncanakan bukan untuk membatasi mobilitas warga, melainkan untuk melindungi jalan dari kerusakan akibat kendaraan bermuatan berlebih.

Baca Juga:Dapur MBG Membengkak, Zulhas Sebut Pemborosan Anggaran Capai Rp 1 Triliun per BulanDatangi Kejaksaan, Sejumlah Elemen Minta APH Usut Dugaan Pelanggaran MBG di Tasikmalaya

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup (PUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya, Deden Ramdhan Nugraha, menegaskan bahwa portal hanya ditujukan untuk membatasi kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang tidak sesuai dengan kapasitas jalan.

“Ini bukan bentuk pembatasan yang diskriminatif. Portal dipasang sebagai langkah preventif untuk melindungi aset infrastruktur milik masyarakat, menjaga keselamatan pengguna jalan, sekaligus memperpanjang usia layanan jalan,” kata Deden, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, kendaraan masyarakat seperti sepeda motor, mobil pribadi, angkutan umum maupun truk yang memenuhi ketentuan tonase tetap dapat melintas seperti biasa. Yang menjadi sasaran pengendalian adalah kendaraan dengan dimensi dan muatan melebihi batas yang ditetapkan.

Deden menjelaskan, kondisi teknis Jalan Papayan-Cikalong menjadi pertimbangan utama lahirnya kebijakan tersebut.

Ruas jalan kabupaten itu memiliki lebar rata-rata sekitar lima meter dengan karakteristik medan perbukitan yang dipenuhi tanjakan, turunan, dan tikungan tajam. Selain itu, sejumlah titik berada di kawasan dengan kondisi tanah yang relatif labil.

“Jalan ini masuk kategori Jalan Kabupaten Kelas III Kondisi Bersyarat. Artinya daya dukungnya memang tidak dirancang untuk menerima beban berat secara berulang,” ujarnya.

Ia menambahkan, kerusakan jalan akibat kendaraan ODOL jauh lebih besar dibanding kendaraan yang beroperasi sesuai aturan.

Baca Juga:Bakar Sampah Berujung Petaka, Rumah di Gunung Putri Bogor Ludes TerbakarWTP Tujuh Kali Beruntun, Bupati Cecep : Harus Berdampak pada Kesejahteraan Rakyat!

Berdasarkan teori Fourth Power Law yang menjadi acuan dalam perencanaan jalan, peningkatan beban sumbu kendaraan dapat menyebabkan lonjakan kerusakan secara eksponensial.

“Kalau beban sumbu naik dua kali lipat, tingkat kerusakan jalan bisa mencapai 16 kali lebih besar. Karena itu satu truk ODOL dapat memberikan dampak kerusakan setara belasan truk normal,” jelas Deden.

Pemkab Tasikmalaya menilai pemasangan portal merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan fungsi jalan. Selain melindungi aset infrastruktur, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mengurangi beban anggaran daerah yang selama ini banyak terserap untuk perbaikan jalan yang cepat rusak.

0 Komentar