JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan tidak akan menghalangi penyidikan dugaan korupsi proyek RSUD Bogor Utara.
Bahkan, setelah BAP ditetapkan sebagai tersangka, Pemkab langsung menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari status aparatur sipil negara (ASN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menyatakan seluruh proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah.
Baca Juga:Perta Arun Gas Jadikan Indonesia sebagai The Largest Re-Export Loading Market LNG DuniaRAKERDA PAN Subang Dihadiri 500 Kader, Farah Puteri Nahlia: Tak hanya Mengejar Suara, Tapi Memperbesar Manfaat
“Pemerintah daerah sangat kooperatif terhadap seluruh proses yang dilakukan, kami mendukung agar proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik,” ujar Ajat kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Menurut Ajat, pemberhentian sementara terhadap BAP merupakan konsekuensi administratif setelah yang bersangkutan berstatus tersangka. Kebijakan itu juga bertujuan memberi ruang bagi penyidik menjalankan proses hukum sesuai ketentuan.
“Konsekuensi logis dari penetapan BAP sebagai tersangka adalah pemberhentian sementara dari status ASN, langkah ini merupakan bagian dari administrasi kepegawaian agar proses penyidikan dapat berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menegaskan, Pemkab Bogor akan tetap menghormati dan mendukung seluruh langkah Kejari hingga kasus tersebut terungkap.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bogor menetapkan BAP sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.
Penyidik juga telah menggeledah rumah tersangka untuk mencari alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
