Isu Pajak JHT Mencuat, DPRD Cimahi Komitmen Perjuangkan Empat Tuntutan Buruh ke Pemerintah Pusat

Isu Pajak JHT Mencuat, DPRD Cimahi Komitmen Perjuangkan Empat Tuntutan Buruh ke Pemerintah Pusat
Ketua DPRD kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko bersama dengan Aliansi serikat pekerja dan serikat buruh di Kota Cimahi. (Foto: Mong/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Penolakan terhadap rencana pengenaan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) kembali mengemuka. Aliansi serikat pekerja dan serikat buruh di Kota Cimahi mendesak pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan perpajakan yang dinilai membebani pekerja, sekaligus mempercepat pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru di luar skema Omnibus Law.

Aspirasi tersebut disampaikan oleh Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) TSK, dan SBSI ’92.

Di Gedung DPRD Kota Cimahi, massa aksi diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widiyatmoko, Wakil Ketua DPRD Edi Kanedi, serta pimpinan dan perwakilan seluruh fraksi. Audiensi berlangsung secara terbuka di ruang rapat DPRD untuk mendengarkan aspirasi yang disampaikan aliansi serikat pekerja dan serikat buruh se-Kota Cimahi.

Baca Juga:Tolak Pajak atas JHT dan Pesangon, Ratusan Buruh Geruduk Kantor Pajak dan BPJS Ketenagakerjaan CimahiSoal Penghapusan Pajak JHT, DJP: Masih Tunggu Arahan Menkeu

Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widiyatmoko, mengatakan seluruh unsur pimpinan dan fraksi DPRD sepakat mengakomodasi aspirasi yang disampaikan buruh melalui rekomendasi resmi kepada Presiden Republik Indonesia dan Ketua DPR RI.

“Pada dasarnya kami sepakat seluruh fraksi dan pimpinan untuk memenuhi atau merekomendasikan pernyataan sikap sesuai keinginan serikat pekerja/serikat buruh, terutama masalah pajak progresif,” ujarnya saat memberikan keterangan, Jumat (24/7/26).

Menurut Wahyu, terdapat empat poin tuntutan yang disampaikan aliansi buruh. Pertama, menolak sekaligus meminta pencabutan PP Nomor 68 Tahun 2009 tentang tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Kedua, menolak dan mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima pekerja.

“Ketiga, mereformasi seluruh pajak terkait penghasilan yang diterima oleh pekerja atau buruh,” tegas Wahyu.

Sementara tuntutan keempat ialah mendesak pemerintah segera menerbitkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru tanpa menggunakan skema Omnibus Law, dengan melibatkan seluruh aliansi serikat pekerja dan serikat buruh di Indonesia dalam proses penyusunannya.

Wahyu memastikan DPRD Kota Cimahi akan segera menyampaikan rekomendasi tersebut kepada Presiden dan Ketua DPR RI sebagai bentuk tindak lanjut atas aspirasi masyarakat pekerja.

Baca Juga:Soal Usulan Penghapusan Pajak JHT hingga THR, Ini Kata PurbayaMenkeu Kaji Ulang Pajak Pencairan JHT, Fokus pada Aspek Keadilan Peserta

“DPRD Kota Cimahi hadir sebagai wakil rakyat untuk memperjuangkan aspirasi yang disampaikan aliansi buruh,” katanya.

0 Komentar