Gaji Ke-13 ASN dan PPPK Kota Banjar Segera Cair, Pengajuan SPM Paling Lambat 11 Juni 2026

Gaji Ke-13 ASN dan PPPK Kota Banjar Segera Cair, Pengajuan SPM Paling Lambat 11 Juni 2026
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Ian Rakhmawan Suherli, saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Banjar mulai memproses pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Ian Rakhmawan Suherli, mengonfirmasi bahwa daftar gaji ke-13 untuk kepala daerah, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan PPPK sudah tersedia di Sistem Informasi Manajemen Gaji (SIMGaji) Taspen.

“Data tersebut dapat diakses dengan memilih bulan Juni pada aplikasi tersebut,” kata Ian kepada Jabar Ekspres, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga:Perbaikan Pipa 400 mm di Banjar Segera Rampung, Pelanggan Ini yang TerdampakSatpol PP Banjar Segel Tower Ilegal di Waringinsari

Ian menyampaikan bahwa di dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), para pengguna anggaran atau pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus memilih menu LS-Gaji, kemudian memilih opsi gaji ke-13 dengan template yang telah disediakan.

“Hal ini penting dilakukan agar proses pengajuan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) dapat berjalan sesuai ketentuan. SPP dan SPM sudah dapat dibuat mulai tanggal 9 Juni 2026,” katanya.

Terkait batas waktu, Kepala BPKPD menegaskan bahwa pengajuan SPM harus diajukan paling lambat pada hari Kamis, 11 Juni 2026. Ia mengimbau seluruh perangkat daerah untuk segera menyelesaikan berkas administrasi agar tidak melebihi tenggat yang telah ditentukan.

“SPM di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) sudah bisa dibuat. Siapa yang lebih cepat membuat SPM, maka akan lebih cepat pula mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),” tegasnya.

Mengenai kendala teknis, Ian Rakhmawan meminta kepada OPD yang mengalami kekurangan anggaran kas untuk Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) agar segera menghubungi bidang perbendaharaan. Hal ini diperlukan untuk melakukan penggeseran anggaran kas sehingga pembayaran gaji ke-13 tidak terhambat.

“Untuk PPPK, PPh 21 atas gaji ke-13 dikenakan dan dibebankan kepada pegawai yang bersangkutan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05 Tahun 2020,” tambahnya.

Ian juga memberikan penjelasan tambahan terkait besaran gaji ke-13 bagi PPPK. Untuk PPPK paruh waktu, pembayaran diajukan sebesar gaji yang diterima dalam satu bulan.

Baca Juga:Guru Kristen Mengajar di MAN Banjar, Jadi Potret Nyata Moderasi Beragama di MadrasahKejari Banjar Perketat Pengawasan Seluruh SPPG di Kota Banjar

Sementara untuk PPPK penuh waktu, pembayaran mengacu pada ketentuan nomor lima sebelumnya, yaitu sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026.

0 Komentar