JABAR EKSPRES, BANJAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar meningkatkan pengawasan terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tersebar di wilayah Kota Banjar.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan program nasional tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Dr. Lukman Hakim Tuasikal, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjar, Yunasrul SH, menyatakan bahwa pihaknya secara ketat melakukan monitoring terhadap semua SPPG yang beroperasi.
Baca Juga:Ahmad Luthfi Antarkan Jawa Tengah Raih Penghargaan Pengendalian Inflasi dari KemendagriGarut Jadi Kabupaten Terbaik I Pengendalian Inflasi Regional Jawa-Bali
Pengawasan tidak hanya menyasar prosedur operasional standar, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterkaitan SPPG dengan pihak-pihak yang tengah menjadi tersangka hukum.
“Selain dari SOP, kami juga menelusuri SPPG yang terafilisasi dengan yayasan para tersangka (petinggi BGN),” kata Yunasrul, Jumat (5/6/2026).
Menurut Yunasrul, hingga saat ini Kejari Banjar belum menemukan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan SPPG maupun pelaksanaan MBG di Kota Banjar.
Meski demikian, korps Adhyaksa tersebut tetap bersiaga penuh. Pihaknya menegaskan akan segera melakukan penindakan secara tegas jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi di kemudian hari.
Kegiatan monitoring yang dilakukan saat ini, lanjut Yunasrul, masih bersifat pendataan dan pencermatan awal.
Kejari Banjar sedang aktif mengumpulkan berbagai data terkait pelaksanaan program MBG melalui dinas-dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Banjar. Pendekatan yang diambil bersifat koordinatif dan preventif.
“Kita sifatnya baru monitor saja,” ujarnya menjelaskan posisi Kejari saat ini.
Baca Juga:Diduga Kambuh Karena Obat Habis, Pria ODGJ Bacok Warga Saat Beli Sayur di BogorNata Singaparna, Bupati Cecep: Jangan Ada Bangunan Ganggu Saluran Air!
Yunasrul menambahkan bahwa keterlibatan Kejaksaan Negeri Kota Banjar dalam pengawasan program MBG bersifat situasional.
Pihaknya akan turun lebih jauh melakukan tindakan hukum apabila terdapat perintah resmi dari atasan atau ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan program.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Kejari Banjar telah melakukan pengecekan administrasi dan meminta dokumen pendukung kepada berbagai instansi teknis.
“Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan program berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan pengawasan yang diperketat, Kami berharap program MBG di Kota Banjar dapat berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran tanpa merugikan keuangan negara,” tegas Yunasrul.
