3 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Kapolsek dan Danramil Cicalengka, Polisi: Diduga Dipengaruhi Miras

3 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Kapolsek dan Danramil Cicalengka, Polisi: Diduga Dipengaruhi Miras
Waksat reskrim Polresta Bandung AKP Asep Ahmad Nuron saat ditemui di Mapolresta Bandung, Selasa (18/8/2026). Foto Agni Ilman Darmawan
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Kapolsek Cicalengka dan Danramil Cicalengka saat mengamankan Karnaval Kemerdekaan RI ke-81 di Kabupaten Bandung.

Wakasatreskrim Polresta Bandung AKP Asep Ahmad Nuron mengatakan, insiden tersebut terjadi di depan Kantor Kecamatan Cicalengka pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 12.40 WIB.

“Pada hari Senin, tanggal 17 Agustus 2026, sekitar jam 12.40 di depan Kantor Kecamatan Cicalengka telah terjadi pengeroyokan atau penganiayaan, kekerasan melawan pejabat atau menyerang pejabat yang sedang bertugas, dengan korban di antaranya Bapak Kapolsek Cicalengka, Danramil Cicalengka, serta warga sipil,” ujar Asep saat ditemui, Selasa (18/8/2026).

Baca Juga:Pemuda Pancasila Desak Pemerintah Kota Banjar Hadir di Tengah Kasus PengeroyokanPolisi Bekuk DPO Pelaku Pengeroyokan Maut di Pasirkoja Bandung, Ditangkap di Cianjur

Menurut Asep, kejadian bermula saat Kapolsek Cicalengka dan Danramil Cicalengka tengah bertugas mengamankan jalannya karnaval. Di tengah kegiatan, terjadi keributan antara peserta karnaval.

Kapolsek dan Danramil kemudian turun tangan untuk melerai keributan tersebut. Namun, keduanya justru diserang ketika sedang menjalankan tugas dan mengenakan seragam PDU.

“Namun justru Pak Danramil dan Pak Kapolsek yang pada saat itu sedang bertugas dengan mengenakan seragam PDU malah justru diserang, dipukul,” katanya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan bersama Polsek Cicalengka. Hasilnya, empat orang terduga pelaku berhasil diamankan pada malam hari di hari yang sama.

“Hasil dari pemeriksaan dan penyidikan dari Satreskrim Polresta Bandung serta Polsek Cicalengka, pada hari itu juga, pada hari Senin 17 Agustus 2026 di jam 21.00, kami telah mengamankan empat orang terduga pelaku,” ungkap Asep.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan tiga dari empat orang yang diamankan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial RF, YP, dan IA.

Ketiganya dijerat dengan pasal terkait pengeroyokan, penganiayaan, serta penyerangan dengan kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas.

Baca Juga:Di Tengah Semarak HUT ke-81 RI, Bocah Linggaraja Sampaikan Keluhan Lewat Kostum KardusPemkab Tasikmalaya Riung Mungpulung Bersama Para Pejuang, Semangat Kemerdekaan Jadi Inspirasi Pembangunan

“Dengan pasal yang kami tetapkan terhadap tiga tersangka tersebut yaitu Pasal Pengeroyokan di Pasal 262, Pasal 466 tentang penganiayaan, dan Pasal 348 tentang menyerang dengan kekerasan terhadap pejabat yang sedang bertugas dengan mengalami luka dengan ancaman hukuman dua sampai lima tahun,” jelasnya.

Polisi juga mendalami dugaan para pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian. Asep mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satnarkoba Polresta Bandung dan memeriksa sejumlah saksi.

0 Komentar