DPD Demokrat Jawa Barat Akan segera Gelar MUSDA VI di Kota Bandung

DPD Partai Demokrat Jawa Barat resmi akan segera menggelar Musyawarah Daerah (Musda) VI pada 24 Agustus 2026 d
DPD Partai Demokrat Jawa Barat resmi akan segera menggelar Musyawarah Daerah (Musda) VI pada 24 Agustus 2026 di Kota Bandung.
0 Komentar

JABAREKSPRES – DPD Partai Demokrat Jawa Barat resmi akan segera menggelar Musyawarah Daerah (Musda) VI pada 24 Agustus 2026 di Kota Bandung.

Sekretaris Steering Committee (SC) Musda VI Jenal Arifin mengatakan, ajang penentuan kepemimpinan ini diawali dengan pembukaan pendaftaran bakal calon Ketua DPD.

‘’Pendaftaran berlangsung pada 10 hingga 16 Agustus 2026 di Kantor DPD Partai Demokrat Jabar, Arcamanik, Bandung,’’ ujar Jenal dalam keterangannya.

Baca Juga:KDM Minta Kader KAHMI Terjemahkan Pemikiran Intelektual ke Bahasa BumiKoperasi SEMAR Pacu Produktivitas Tebu, Targetkan Swasembada Gula

Pihak panitia menetapkan persyaratan ketat bagi siapa pun kader yang berniat maju merebut posisi tertinggi partai di tingkat provinsi tersebut.

Syarat Ketat Panitia Pengarah Musda VI

Jenal mengatakan, seluruh mekanisme pencalonan dipastikan berjalan tanpa keraguan dan mengikat secara organisatoris.

Verifikasi berkas akan menyaring setiap figur yang mendaftar agar memenuhi kualifikasi resmi partai.

“Bagi kader yang memenuhi persyaratan dipersilakan mendaftar apabila mau menjadi bacalon ketua DPD,” ujar Sekretaris Steering Committee (SC) Musda VI Jenal Arifin, Minggu (9/8/2026).

Pelaksanaan tahapan Musda VI mengacu penuh pada Peraturan Organisasi Nomor 12. Hanya kader yang melengkapi seluruh persyaratan organisasi yang berhak masuk ke dalam bursa kontestasi.

Kriteria tersebut mewajibkan pendaftar berstatus Warga Negara Indonesia, beragama dan menjalankan ibadah agamanya, memiliki komitmen memajukan Partai Demokrat, serta sehat jasmani dan rohani bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Bakal calon juga tidak boleh berstatus tersangka, terdakwa, atau terpidana dalam perkara dengan ancaman pidana minimal empat tahun, serta tidak pernah dijatuhi sanksi berat akibat melanggar AD/ART dan Kode Etik Partai Demokrat.

Baca Juga:Menakar Seni Kepemimpinan Kang Asri dan Filosofi Taktis Lapangan Hijau di Buah Batu CorpsMahasiswa Universitas Negeri Jakarta Terjun Pangkas Kesenjangan Digital di Desa Susukan Kabupaten Serang

Bakal calon wajib berpendidikan minimal SMA atau sederajat dan terbukti sebagai kader resmi melalui Kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Dari sisi dukungan politik, figur pencalon wajib memperoleh dukungan sekurang-kurangnya 20 persen dari jumlah hak suara sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9.

Sementara itu, Ketua Organizing Committee (OC) Musda VI M. Handarujati Kalamullah menegaskan, pintu penutupan pencalonan tidak diperbolehkan bagi mereka terlibat dalam Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) maupun tindakan lain yang mengancam kedaulatan partai.

Kesiapan Panitia Pelaksana Arena Musda

0 Komentar