JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mulai menggarap aduan dugaan penyalahgunaan dana hibah DPD KNPI Kabupaten Bogor yang dilaporkan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad menyampaikan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Koordinasi dengan APIP (Inspektorat) dulu ya, yang soal KNPI,” kata dia, Senin (20/7).
Baca Juga:PGN Area Karawang Edukasi Masyarakat dan Dukung UMKM lewat Pemanfaatan Gas Bumi di HarkopnasKebakaran Berulang di Tasikmalaya, FK Tagana Imbau Waspada Selama Musim Kemarau
Denny Achmad menjelaskan, koordinasi dengan APIP itu untuk mengetahui laporan yang disampaikan kepada Kejari Kabupaten Bogor.
Ia mengatakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor akan menelusuri apakah hibah itu ada penyimpangan atau tidak dan aturan pemberian hibah sesuai atau tidak.
Bahkan, kata dia, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor akan menelusuri penggunaan hibah apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak.
“Itu ditindaklanjuti atau belum, ada penyimpangan apa engga, penyimpangan nya administrasi atau memang kesengajaan. Terus laporan tahun sebelumnya dan mekanisme pemberian nya sudah sesuai atau tidak,”pungkasnya.
