Namun ketika jaksa memperlihatkan tabel jalur cargo merah Blue Ray periode Juli 2025 hingga Januari 2026, rata-rata persentase jalur merah perusahaan tersebut justru berada di atas 80 persen. Data itu menunjukkan perusahaan tetap berada dalam kategori pemeriksaan yang ketat.
Menurut Gautama, fakta tersebut memperlihatkan bahwa perkara tidak sesederhana dugaan adanya perlakuan khusus terhadap satu perusahaan. Karena itu, hubungan antara pemberian uang dan manfaat yang diperoleh perlu dibuktikan secara lebih rinci.
Meski demikian, perhatian utamanya tertuju pada munculnya sejumlah nama lain dalam BAP Fillar Marindra. Dokumen tersebut menyebut Fasdelli, Ali Medan, Nusa Fikry, dan Harta Jaya dalam konteks pembahasan parameter targeting.
Baca Juga:Kejelasan Status Data Dinilai Penting dalam Tata Kelola Ekspor NasionalKPK Diminta Membuka Seluruh Fakta Kasus Bea Cukai di Persidangan
Ia menjelaskan keberadaan nama-nama tersebut menjadi penting karena menunjukkan pembahasan tidak hanya menyentuh Blue Ray. Terlebih KPK sebelumnya juga mengakui sedang mendalami sekitar 20 forwarder lain yang diduga berkaitan dengan perkara Bea Cukai.
“Fakta sidang memperlihatkan bahwa pembahasan targeting dan dugaan aliran dana tidak berhenti pada satu entitas. Karena itu, perkara ini harus dibaca sebagai kemungkinan adanya pola yang lebih luas,” katanya.
Menurut Gautama, apabila modus yang sama diterapkan terhadap banyak importir, maka seluruh pihak yang diduga memperoleh manfaat dari mekanisme tersebut harus diperlakukan secara setara. Penegakan hukum, kata dia, tidak boleh berhenti pada satu simpul apabila fakta persidangan menunjukkan adanya titik-titik lain yang relevan.
Ia mendorong KPK segera memberikan penjelasan mengenai status hukum pihak-pihak yang namanya muncul dalam BAP maupun kesaksian di persidangan. Transparansi dinilai penting agar tidak muncul ketidakpastian di sektor logistik dan kepabeanan.
Dalam perkembangan lain, Gautama juga menyoroti keterangan Budiman Bayu Prasojo atau Bayu yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai di DJBC pusat. Dalam persidangan, Bayu mengaku pernah menerima dana operasional dari Sisprian untuk kepentingan kegiatan intelijen.
Namun Bayu menyatakan menolak dana tersebut setelah mengetahui uang itu berkaitan dengan Blue Ray karena perusahaan tersebut tidak berada dalam lingkup cukai. Ia juga menjelaskan Blue Ray disebut memberikan dana sebanyak lima kali kepada bagian intelijen cukai, dengan satu kali ditolak dan empat kali diterima oleh Salisa untuk kebutuhan operasional.
