Menurut Gautama, fakta tersebut memperlihatkan adanya pemisahan yang harus diperjelas antara jalur bea atau importasi dan jalur cukai. Relevansi aliran dana dalam masing-masing jalur harus dijelaskan secara terpisah agar konstruksi perkara tidak bercampur.
Bayu juga mengungkap pernah menerima uang dari sejumlah pengusaha rokok seperti Suryo, Johan, Huda, Romawan, Edo, Marwan, dan Pandawa Group. Nama-nama tersebut muncul dalam konteks pendalaman dugaan pengaturan cukai rokok yang sedang dilakukan penyidik.
Gautama menilai kemunculan nama para pengusaha rokok semakin memperluas cakupan perkara yang sedang berjalan. Menurut dia, perkembangan tersebut menunjukkan adanya dua jalur besar yang perlu dibedakan, yakni jalur kepabeanan dan jalur cukai.
Baca Juga:Kejelasan Status Data Dinilai Penting dalam Tata Kelola Ekspor NasionalKPK Diminta Membuka Seluruh Fakta Kasus Bea Cukai di Persidangan
“Sidang tidak hanya berbicara tentang Blue Ray. Ada aliran dana dari pengusaha rokok, ada nama-nama importir lain, dan ada dugaan pengaturan yang menyentuh lebih dari satu sektor,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pengakuan Bayu mengenai dugaan intimidasi dari aparat penegak hukum lain selama proses pemeriksaan. Dalam persidangan, Bayu mengaku tidak kooperatif karena merasa keselamatan istri dan anaknya terancam.
Menurut Gautama, keterangan tersebut merupakan sinyal yang perlu dicermati secara serius. Dugaan tekanan terhadap saksi dapat memengaruhi kualitas pembuktian apabila tidak ditangani secara tepat.
“Jika saksi merasa berada dalam tekanan, maka kualitas keterangan yang diberikan berpotensi terpengaruh. Karena itu, perlindungan terhadap saksi menjadi aspek yang sangat penting,” katanya.
Dalam analisisnya, terdapat beberapa kemungkinan yang dapat menjelaskan mengapa perkara sejauh ini lebih banyak berpusat pada Blue Ray. Kemungkinan pertama adalah alat bukti yang paling kuat memang berada pada hubungan antara perusahaan tersebut dan pihak penerima.
Kemungkinan kedua adalah Blue Ray dijadikan titik masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Dalam pendekatan kontra intelijen, strategi semacam itu sering digunakan untuk mengembangkan perkara menuju simpul lain yang dianggap lebih besar.
Kemungkinan ketiga adalah munculnya persepsi selective enforcement apabila pihak lain yang disebut dalam persidangan tidak kunjung memperoleh kejelasan status hukum. Menurut Gautama, risiko tersebut perlu diantisipasi agar tidak mengganggu kepercayaan publik terhadap proses hukum.
