Ia juga menyoroti penggunaan tabel yang disebut Fillar sebagai data lama dalam pembuktian jaksa penuntut umum. Menurutnya, perkara yang berbasis sistem seperti rule set targeting membutuhkan data yang akurat dan relevan dengan periode yang sedang diperiksa.
Perkara semacam ini, kata dia, harus ditopang data mengenai periode, sumber informasi, perubahan parameter, hasil jalur merah maupun hijau, serta dampaknya terhadap proses clearance barang. Tanpa penjelasan tersebut, hubungan antara tindakan dan manfaat akan sulit dibuktikan secara utuh.
Gautama berpandangan perkara ini tidak cukup hanya dibaca melalui pasal-pasal suap dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jika manipulasi rule set targeting benar terjadi dan berdampak pada penerimaan negara, maka kemungkinan penerapan Pasal 3 UU Tipikor juga perlu diuji.
Baca Juga:Kejelasan Status Data Dinilai Penting dalam Tata Kelola Ekspor NasionalKPK Diminta Membuka Seluruh Fakta Kasus Bea Cukai di Persidangan
Menurutnya, langkah tersebut harus didukung audit forensik yang menghitung jumlah PIB terdampak, nilai impor yang dikoreksi, kekurangan bea masuk, PPN impor, PPh impor, notul pembetulan, serta sanksi administrasi yang muncul. Tanpa perhitungan tersebut, klaim kerugian negara akan sulit dibangun secara kuat.
Gautama menegaskan bahwa fakta persidangan telah memperlihatkan perkara yang lebih besar daripada yang sebelumnya dipahami publik. Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam aliran dana maupun pengaturan sistem perlu dijelaskan posisinya secara terbuka.
“Pertanyaan utamanya sekarang bukan lagi apakah ada uang dari Blue Ray. Pertanyaannya adalah apakah ada pola yang sama yang melibatkan banyak importir dan siapa saja yang sebenarnya berada di dalam jaringan tersebut,” pungkasnya.
