“Seperti PPATK yang punya akses ke data transaksi keuangan, tapi tidak bisa sembarangan menggunakan data itu di luar fungsi pengawasan,” ujar Achmad.
Selain masalah data, Achmad juga menyoroti konsekuensi yang dapat muncul apabila DSI menjalankan fungsi sebagai eksportir tunggal. Menurutnya, negara berpotensi menanggung berbagai risiko perdagangan yang selama ini berada di tangan eksportir dan perusahaan asuransi.
“Saat ini, jika ekspor gagal karena kapal tenggelam, pembeli bangkrut, atau terjadi perang, risikonya ditanggung oleh eksportir dan asuransi swasta,” kata Achmad.
Baca Juga:KPK Diminta Membuka Seluruh Fakta Kasus Bea Cukai di PersidanganKPK Periksa Lebih dari 20 Forwarder Terkait Dugaan Korupsi
“Jika DSI menjadi eksportir tunggal, maka negara yang akan menanggung semua risiko itu,” imbuh Achmad.
Ia mencontohkan potensi tekanan keuangan yang dapat terjadi ketika harga komoditas global mengalami penurunan drastis. Situasi semacam itu pernah dialami Ghana Cocoa Board yang menghadapi persoalan serius akibat gejolak harga kakao dunia.
“Bayangkan jika harga CPO dunia tiba-tiba anjlok 50 persen karena resesi global. DSI yang sudah membeli CPO dari ribuan petani dan pabrik akan mengalami kerugian besar,” ujar Achmad.
Menurutnya, pemerintah juga belum memaparkan secara rinci mekanisme mitigasi risiko yang akan diterapkan apabila DSI mengalami tekanan akibat perubahan kondisi pasar global. Kejelasan mengenai sumber pembiayaan dan dana cadangan dinilai penting sebelum lembaga tersebut beroperasi.
“Pemerintah belum menjelaskan bagaimana DSI akan mengelola risiko ini. Apakah menggunakan APBN atau membentuk dana cadangan? Tidak ada jawaban,” kata Achmad.
Sebagai alternatif, ia mengusulkan pembentukan National Commodity Intelligence Agency yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU). Model tersebut difokuskan untuk melakukan validasi harga, pengawasan DHE, perlindungan data ekspor, serta deteksi transfer pricing berbasis kecerdasan buatan.
“DSI tidak perlu menjadi eksportir tunggal. DSI cukup menjadi National Commodity Intelligence Agency, sebuah otoritas independen berstatus BLU yang bertugas memvalidasi harga, mendeteksi transfer pricing dengan AI, mengawasi DHE, dan menjadi wali data ekspor,” ujar Achmad.
Baca Juga:Kasus Bea Cukai Melebar, KPK Diminta Pisahkan Klaster PerkaraAnalis Pertanyakan Posisi Emas 5,3 Kilogram dalam Perkara DJBC
Ia menilai pendekatan tersebut lebih selaras dengan fungsi negara sebagai regulator dan pengawas. Di sisi lain, hak ekonomi eksportir atas buyer, kontrak, serta jaringan perdagangan yang dibangun secara sah tetap dapat terlindungi.
