Menurut Achmad, hubungan antara eksportir dan pembeli luar negeri terbentuk melalui proses panjang yang memerlukan investasi waktu, biaya, serta kepercayaan. Karena itu, negara harus memberikan kepastian mengenai perlindungan aset tersebut sebelum DSI dijalankan.
“Eksportir, baik kecil maupun besar, membangun hubungan dengan pembeli luar negeri selama bertahun-tahun. Mereka menghadiri pameran dagang, menandatangani kontrak jangka panjang, dan membangun kepercayaan,” ujar Achmad.
“Itu aset bernilai miliaran rupiah,” lanjut Achmad.
Ia kemudian mempertanyakan posisi hukum data ekspor apabila seluruh transaksi nantinya terhubung ke DSI. Menurutnya, pemerintah belum menjelaskan secara eksplisit siapa yang akan menjadi pemilik data yang tersimpan dalam sistem tersebut.
Baca Juga:KPK Diminta Membuka Seluruh Fakta Kasus Bea Cukai di PersidanganKPK Periksa Lebih dari 20 Forwarder Terkait Dugaan Korupsi
“Siapa pemilik data kontrak, invoice, volume, kualitas, dan pembayaran? Apakah data itu menjadi milik DSI atau milik eksportir yang hanya dititipkan ke DSI?” kata Achmad.
Achmad menilai persoalan tersebut sangat penting karena data saat ini telah menjadi instrumen ekonomi yang bernilai tinggi. Penguasaan atas informasi perdagangan dapat menentukan posisi tawar dan keberlanjutan bisnis suatu perusahaan.
“Ini bukan pertanyaan kecil. Di era digital, data adalah senjata,” tegas Achmad.
Ia mengingatkan bahwa pengalihan kendali data kepada satu lembaga tanpa batasan yang jelas berpotensi memunculkan risiko baru. Kekhawatiran itu terutama berkaitan dengan kemungkinan penyalahgunaan informasi yang memiliki nilai komersial tinggi.
“Jika DSI menjadi pemilik data, maka eksportir kehilangan kendali atas aset paling berharganya,” ujar Achmad.
Menurut dia, model yang lebih tepat adalah menempatkan DSI sebagai wali data atau custodian yang bertugas mengamankan informasi tanpa mengambil alih hak kepemilikannya. Dengan pendekatan tersebut, fungsi pengawasan negara tetap berjalan tanpa menghilangkan hak ekonomi pelaku usaha.
“Model yang benar adalah DSI sebagai custodian atau wali data, bukan pemilik,” kata Achmad.
Baca Juga:Kasus Bea Cukai Melebar, KPK Diminta Pisahkan Klaster PerkaraAnalis Pertanyakan Posisi Emas 5,3 Kilogram dalam Perkara DJBC
Ia mencontohkan mekanisme yang diterapkan pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga tersebut memiliki akses terhadap data transaksi keuangan, tetapi tidak menjadi pemilik maupun pengguna informasi di luar kewenangan yang diberikan undang-undang.
