JAKARTA – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mulai meminta keterangan kepada lebih dari 20 perusahaan forwarder dalam perkara dugaan korupsi Bea Cukai dinilai sebagai perkembangan penting. Namun di balik perluasan penyidikan tersebut, muncul pertanyaan serius mengenai lambatnya pengembangan perkara yang sebenarnya telah terindikasi sejak awal.
Perhatian publik, menurut sejumlah pengamat, tidak lagi hanya tertuju pada bertambahnya jumlah pihak yang diperiksa. Yang menjadi sorotan justru mengapa langkah yang lebih agresif baru dilakukan setelah berbulan-bulan berlalu sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.
Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, menilai jalur pengembangan perkara yang kini ditempuh KPK bukanlah informasi baru. Karena itu, ia mempertanyakan alasan di balik jeda waktu yang cukup panjang sebelum penyidik memperluas pemeriksaan terhadap perusahaan lain yang diduga memiliki pola serupa.
Baca Juga:Kasus Bea Cukai Melebar, KPK Diminta Pisahkan Klaster PerkaraAnalis Pertanyakan Posisi Emas 5,3 Kilogram dalam Perkara DJBC
“Artinya, secara konseptual, jalur pengembangan ini bukan informasi baru. Maka pertanyaan yang sah secara hukum adalah: mengapa perlu menunggu berbulan-bulan untuk mulai bergerak lebih agresif?” kata Gautama dalam keterangannya, Selasa, 2 Juni 2026.
Ia menjelaskan bahwa sejak perkara tersebut mencuat pasca-OTT, KPK telah mengakui adanya kemungkinan keterlibatan forwarder lain di luar Blue Ray Cargo. Bahkan, Deputi Penindakan KPK beberapa kali menyampaikan bahwa penyidik sedang mendalami sejumlah perusahaan yang beroperasi di berbagai pelabuhan laut dan udara di Indonesia.
Menurut Gautama, fakta bahwa KPK kini mulai memeriksa lebih dari 20 forwarder sekaligus memperlihatkan bahwa ruang lingkup perkara memang jauh lebih luas dari yang tampak pada tahap awal. Kondisi itu juga mengonfirmasi perdebatan yang berkembang sejak kasus tersebut pertama kali terungkap ke publik.
“Ketika KPK secara terbuka mengakui sedang mendalami lebih dari 20 forwarder di berbagai pelabuhan laut dan udara di Indonesia, sesungguhnya KPK sedang mengonfirmasi sesuatu yang sejak awal telah menjadi perdebatan publik: bahwa perkara ini memang berpotensi jauh lebih luas daripada Blue Ray Cargo semata,” ujarnya.
Gautama menilai persoalan keterlambatan menjadi penting karena karakter perkara korupsi modern sangat bergantung pada kecepatan penyidik mengamankan bukti. Semakin lama proses pengembangan berlangsung, semakin besar pula risiko berkurangnya efektivitas pembuktian.
