FPPP Kota Banjar Soroti Kepala Sekolah Habis Masa Jabatan, Desak Aturan Periodisasi Ditegakkan

Ketua Forum Pemuda Peduli Pendidikan (FPPP) Kota Banjar, Diky Agustaf. (Istimewa)
Ketua Forum Pemuda Peduli Pendidikan (FPPP) Kota Banjar, Diky Agustaf. (Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polemik kepemimpinan di lingkungan pendidikan dasar Kota Banjar, Jawa Barat, kembali mencuat. Forum Pemuda Peduli Pendidikan (FPPP) Kota Banjar menyoroti temuan adanya sejumlah Kepala Sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) yang masih menjabat meskipun masa tugasnya telah habis.

Temuan ini memicu kritik tajam dari aktivis pemuda yang mendesak Pemerintah Kota Banjar untuk segera menegakkan regulasi yang berlaku demi penyegaran kepemimpinan di instansi pendidikan .

Ketua FPPP Kota Banjar, Diky Agustaf, menjelaskan bahwa persoalan ini merujuk pada aturan terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Baca Juga:Program KASEP Disiapkan, Pemkab Tasikmalaya Targetkan Jalan Mantap Tembus 80 Persen pada 2028Atlet IBCA MMA Tasikmalaya Bawa Pulang 11 Medali di Temu Tarung Garut, Bidik Emas di Porprov 2026

Berdasarkan regulasi tersebut, seorang guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah memiliki masa bakti selama empat tahun per periode dan hanya dapat diperpanjang untuk satu periode berikutnya, sehingga total masa jabatan maksimal adalah dua periode atau delapan tahun .

“Setelah menyelesaikan masa tugas maksimal dua periode, seorang kepala sekolah diwajibkan untuk kembali bertugas sebagai guru biasa. Aturan ini sudah jelas dan harus diimplementasikan,” tegas Diky saat ditemui di Kota Banjar, Minggu (28/6/2026).

Menurut pantauan organisasinya, indikator dalam sistem aplikasi kelayakan kepala sekolah di wilayah Kota Banjar sudah banyak yang menunjukkan ‘rapor merah’ atau status kedaluwarsa.

Hal ini menandakan bahwa masa tugas para pejabat tersebut telah berakhir, namun mereka masih menjalankan roda kepemimpinan di sekolah masing-masing .

FPPP menilai kondisi ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menghambat proses regenerasi dan kaderisasi kepemimpinan di dunia pendidikan.

Penegakan aturan mengenai masa jabatan dinilai krusial untuk memberikan kesempatan bagi guru-guru berprestasi lainnya untuk memimpin dan membawa inovasi baru di satuan pendidikan.

“Pengawasan mutasi dan promosi jabatan ini sebenarnya sudah dikelola secara digital oleh dinas terkait melalui platform manajemen siber Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK). Namun, data di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang harus segera dibenahi,” ujar Diky menambahkan .

Baca Juga:Empat Kali Diduga Jadi Korban Asusila, Bocah di Ciampea Alami Trauma hingga Kehilangan Percaya DiriProyek Cirahong 2 Tunggu Kepastian Pusat, Pemkab Tasikmalaya Siapkan Dana untuk Bebaskan Lahan

Diky juga memaparkan konsekuensi bagi para kepala sekolah yang masa jabatannya telah habis. Saat kembali menjadi guru fungsional, mereka diwajibkan memenuhi beban jam mengajar yang selaras dengan rumpun sertifikat pendidik yang dikantongi.

0 Komentar