Praktik rekayasa HS Code juga menjadi perhatian IAW dalam kasus ekspor CPO. Produk berkode HS 1511 diubah menjadi limbah POME berkode 2306 agar lolos dari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), bea keluar, dan pungutan sawit.
Selain itu, devisa hasil ekspor disebut banyak diparkir di bank luar negeri. Akibatnya, cadangan devisa nasional menjadi lemah dan tekanan terhadap nilai tukar rupiah meningkat.
Menurut Iskandar, berbagai persoalan tersebut menjadi alasan utama pembentukan DSI oleh Presiden Prabowo Subianto. Melalui DSI, negara disebut dapat memantau harga ekspor secara langsung, memastikan identitas pembeli sebenarnya, mengawasi volume barang, dan mengamankan devisa hasil ekspor.
Baca Juga:Spesialis Analisis Kontra Intelijen: Penanganan Kasus Bea Cukai Harus Utamakan Pembuktian HukumPengamat Soroti Dugaan Kebocoran Sistem Pengawasan dalam Kasus Blue Ray Cargo
“Inilah alasan mengapa DSI harus dibentuk. Lewat DSI, negara bisa memantau harga ekspor secara langsung, memastikan siapa buyer sebenarnya, memeriksa volume barang yang keluar, mengamankan DHE masuk ke Indonesia, dan memblokir praktik culas di invoice,” ujarnya.
IAW kemudian mendorong audit forensik nasional terhadap 282 wajib pajak yang terindikasi melakukan manipulasi ekspor produk turunan sawit. Langkah tersebut dinilai menjadi syarat paling mendesak sebelum DSI beroperasi penuh.
Menurut Iskandar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) harus melakukan penyisiran menyeluruh terhadap seluruh wajib pajak tersebut. Saat ini DJP disebut tengah mendalami dugaan manipulasi ekspor yang melibatkan ratusan perusahaan.
Penelusuran awal menemukan 25 wajib pajak pada 2025 melaporkan ekspor fatty matter senilai Rp2,08 triliun yang ternyata merupakan turunan CPO. Produk tersebut seharusnya dikenai bea keluar dan pungutan ekspor.
Selain itu, dugaan manipulasi serupa ditemukan pada komoditas Palm Oil Mill Effluent (POME) selama periode 2021–2024 dengan nilai mencapai Rp45,9 triliun. IAW menilai sektor CPO menjadi kasus paling siap dijadikan proyek awal pembenahan ekspor nasional.
“Di sektor CPO kita sudah punya LHP BPK, sudah punya hasil penyidikan Kejagung, sudah punya pemeriksaan DJP, dan sudah punya pernyataan resmi Menteri Keuangan,” kata Iskandar.
IAW meminta audit transfer pricing lintas negara diperkuat terhadap perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan perantara di Singapura maupun yurisdiksi lain. Pemeriksaan tersebut harus memastikan penerapan arm’s length principle sesuai Pasal 18 UU PPh dan PMK 172/2023.
