Dugaan Manipulasi Ekspor SDA Rugikan Negara, IAW Soroti Transfer Pricing dan Perusahaan Cangkang

Iskandar Sitorus
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus
0 Komentar

Perusahaan afiliasi itu kemudian kembali menjual komoditas dengan harga lebih tinggi kepada pembeli sebenarnya. Akibatnya, keuntungan besar berpindah ke luar negeri sementara kewajiban pajak di Indonesia menjadi jauh lebih kecil.

Menurut Iskandar, praktik tersebut banyak memanfaatkan perusahaan perantara di Singapura dan negara dengan tarif pajak rendah lainnya. Skema itu dinilai membuat negara kehilangan penerimaan dalam jumlah sangat besar.

“Menteri Keuangan Purbaya sendiri mengakui praktik transfer pricing ini terjadi pada ekspor CPO dan batu bara,” ujarnya.

Baca Juga:Spesialis Analisis Kontra Intelijen: Penanganan Kasus Bea Cukai Harus Utamakan Pembuktian HukumPengamat Soroti Dugaan Kebocoran Sistem Pengawasan dalam Kasus Blue Ray Cargo

Ia menyebut praktik itu digunakan perusahaan multinasional untuk mengalihkan laba dari Indonesia menuju negara lain dengan beban pajak lebih rendah. Karena itu, keuntungan yang seharusnya menjadi hak negara justru dinikmati di luar negeri.

“Ini merupakan modus perusahaan multinasional untuk menghindari pajak di negara asal dengan mengalihkan laba ke negara tarif pajak rendah seperti Singapura,” kata Iskandar.

Selain transfer pricing, IAW juga menemukan praktik under-invoicing dalam ekspor SDA. Harga komoditas dalam invoice dilaporkan lebih rendah dibanding harga pasar internasional sehingga selisih keuntungan dapat dialihkan ke rekening afiliasi luar negeri.

Dalam sektor batu bara, misalnya, harga pasar sebesar US$100 per ton dilaporkan hanya US$70 per ton. Selisih US$30 per ton disebut tidak pernah masuk ke Indonesia dan mengalir ke rekening perusahaan afiliasi di luar negeri.

Menurut Iskandar, praktik serupa juga terjadi pada ekspor CPO. Sejumlah perusahaan besar disebut melaporkan harga ekspor hanya separuh dari nilai jual sebenarnya melalui perusahaan perantara milik sendiri di Singapura.

Akibat skema tersebut, pajak, bea keluar, dan devisa hasil ekspor yang masuk ke Indonesia hanya sebagian kecil dari nilai transaksi riil. Kondisi itu dinilai menjadi salah satu penyebab lemahnya penerimaan negara dari sektor SDA.

IAW juga menyoroti manipulasi kualitas barang dalam ekspor komoditas. Batu bara berkalori tinggi disebut dilaporkan sebagai kualitas rendah, sementara mutu CPO direkayasa demi memengaruhi harga jual.

Baca Juga:Kasus Bea Cukai KPK Melebar ke Jalur Logistik, Ahli Ingatkan Risiko ProsedurKemenko PM Dorong UMKM Bandung Naik Kelas 

Iskandar mencontohkan temuan LHP BPK Tahun 2024 di PTPN II terkait kadar Asam Lemak Bebas (ALB) CPO yang melonjak hingga 30–38 persen. Kondisi itu membuat harga jual turun dari Rp11.368 per kilogram menjadi Rp7.957 per kilogram dan memicu potensi kerugian lebih dari Rp1 miliar dari persediaan outspec yang diperiksa.

0 Komentar