*) Nicholas Martua Siagian, Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Penyuluh Antikorupsi Ahli Muda Tersertifikasi LSP KPK, dan Alumnus Kebangsaan Lemhannas RI
JABAR EKSPRES – Beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Surat Edaran ini menjadi pedoman pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025, sekaligus mengatur proses bisnis pengawasan kepatuhan wajib pajak. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, memperkuat basis data perpajakan, mendorong kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan, serta mengoptimalkan penerimaan pajak negara.
Baca Juga:bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Komunikasi di Kanal Resmi bank bjbVaksin Tifoid Produksi Dalam Negeri Pertama
Pelibatan TNI dan Polri dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 sesungguhnya memiliki ruang lingkup yang terbatas dan perlu dibaca secara utuh agar tidak menimbulkan tafsir yang berlebihan. Dalam regulasi tersebut, keterlibatan aparat tidak ditempatkan pada fungsi pengawasan maupun penegakan hukum perpajakan, melainkan sebatas mendukung pembangunan jejaring informasi yang diperlukan DJP dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Unsur yang dilibatkan pun secara spesifik adalah bintara pembina desa (babinsa) dari TNI dan bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas) dari Polri, yang selama ini memang memiliki jaringan hingga tingkat desa dan kelurahan.
Jika dicermati lebih jauh, SE-8/PJ/2026 mengedepankan pendekatan pengawasan yang berbasis data, teknologi, dan kolaborasi antarlembaga. Instrumen yang digunakan meliputi visitasi, penyisiran, pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi melalui babinsa dan bhabinkamtibmas, pemanfaatan teknologi remote sensing, web scraping, analisis informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan atau penyidikan, taxation partnership, hingga metode lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pembangunan jejaring informasi hanyalah satu bagian dari keseluruhan instrumen pengawasan yang dirancang DJP.
Meluruskan multitafsir
Kalau kita baca secara ekpslisit substansi SE tersebut juga menunjukkan bahwa tidak terdapat satu pun ketentuan yang memberikan kewenangan baru kepada aparat TNI maupun Polri untuk bertindak layaknya petugas pajak. Kewenangan konstitusional dan administratif di bidang perpajakan tetap berada pada DJP sebagai otoritas yang diberi mandat oleh undang-undang. Dengan kata lain, pelibatan babinsa dan bhabinkamtibmas tidak mengubah batas kewenangan institusional masing-masing, melainkan hanya memperkuat pertukaran informasi yang dapat mendukung efektivitas pengawasan.
